Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sutan: Saksi Rileks Saja, Jangan Takut karena Saya Pejabat...

Kompas.com - 11/05/2015, 16:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana meminta para saksi dalam persidangan untuk berbicara jujur selama persidangan. Menurut dia, para saksi tidak perlu merasa tertekan menyampaikan keterangan dalam sidang hanya karena takut pada sosok Sutan.

"Rileks saja, katakan saja yang sebenarnya. Jangan takut karena saya pejabat, lalu takut diiniin perusahaannya," ujar Sutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Hal itu disampaikan Sutan dalam menanggapi kesaksian Direktur PT Dara Trasindo Ultra Yan Ahmad Sueb, teman dekatnya.

Dalam kesaksiannya, Yan menyatakan bahwa Toyota Alphard yang diberikannya kepada Sutan merupakan hasil jual beli, bukan gratifikasi seperti yang tertera dalam dakwaan.

Padahal, di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yan tidak mengatakan bahwa Sutan telah membayarkan mobil tersebut sebesar 90.000 dollar AS. (Baca: Saksi Mengaku Diminta Sutan Ubah Pernyataan soal Pembelian Alphard)

"Kalau memang benar, apa adanya saja. Poinnya adalah tukar-menukar. Saya kaget, kok jadi kena Alphard. Mestinya tidak ada, jadi ada," kata Sutan.

Terlebih lagi, mobil tersebut kini disita oleh KPK. Menurut dia, Yan semestinya sejak awal menjelaskan kepada penyidik mengenai uang 90.000 dollar AS yang diberikan Sutan atas pembelian Toyota Alphard. (Baca: Hakim Anggap Janggal Penjelasan Saksi soal Pemberian Alphard kepada Sutan)

"Ketakutan apa? Enggak ngerti saya. Pak Yan, clear saja. Tidak ada yang ditutupi," kata Sutan.

Saat ditemui di sela sidang, Sutan mengatakan, banyak temannya yang ketakutan jika dikaitkan dengan kasusnya. Padahal, kata dia, tidak perlu ada yang ditutup-tutupi karena memang dia tidak melakukan hal yang salah dalam kasus ini.

"Jadi, rata-rata mereka takut dikembang-kembangkan, nanti perusahaannya 'diginikan'. Yang penting adalah tukar-menukar (mobil) sudah selesai, itu saja," ujar Sutan. (Baca: Sutan Bhatoegana Sindir Jero Wacik yang Minta Tolong SBY Saat Ditahan)

Dalam surat dakwaan, Yan disebut memberikan satu mobil Toyota Alphard 2,4 AT Tipe G warna hitam pada tahun 2011. Isi dakwaan tersebut ditulis berdasarkan keterangan yang diberikan saat penyidikan di KPK.

Namun, saat bersaksi dalam persidangan, Yan mengaku bahwa Alphard tersebut dibeli oleh Sutan melalui dia. Sutan pun telah mengganti uang yang telah dibayarkan Yan sebesar 90.000 dollar AS.

Sebagai informasi, Sutan merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan dan penetapan APBN-P 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR RI.

Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com