JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Dara Trasindo Ultra Yan Ahmad Sueb dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana. Dalam surat dakwaan, Yan disebut memberikan satu unit mobil Toyota Alphard 2,4 AT Tipe G warna hitam pada tahun 2011.
Isi dakwaan tersebut ditulis berdasarkan keterangan yang diberikan saat penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, saat bersaksi di persidangan, Yan mengaku Alphard tersebut bukan pemberian secara cuma-cuma kepada Sutan. Awalnya, Sutan mengutarakan niat untuk membeli Alphard terbaru dengan 2,400 cc dan tukar tambah dengan dua mobil miliknya.
"Saya bilang, kalau mau jual mobil, tidak akan bisa kebeli kecuali dengan tambahan mobil. Dia mau lepas Alphard dan sedan," ujar Yan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Setelah itu, Yan membayarkan uang muka pembelian Alphard sesuai keinginan Sutan sebesar 1.500 dollar AS atau setara dengan Rp 13,2 juta. Pelunasan sebesar Rp 442.841.500 dan Rp 469.328.800 ditransfer ke rekening PT Duta Motor secara terpisah. Namun, beberapa waktu setelah transfer dilakukan, Yan mengaku Sutan membatalkan pemesanan Alphard.
"Sutan ngomong, bicara langsung ke saya, 'Itu tidak jadi saya tukar. Uangnya nanti saya ganti'," kata Yan menirukam ucapan Sutan.
Yan mengatakan, dua minggu kemudian Sutan memberikan uang sebesar 90.000 dollar AS sebagai pengganti uang Yan yang terpakai untuk melunasi Alphard. Namun, keterangan mengenai uang pengganti tersebut tidak pernah diutarakan Yan di hadapan penyidik sehingga tertulis dalam BAP bahwa Sutan menerima mobil dari Yan.
"Kenapa saksi tidak sampaikan waktu penyidikan? Kalau Saudara tunjukkan uang dari Sutan sebagai kompensasi, kan tidak masuk dakwaan," tanya hakim kepada Yan.
Yan mengatakan, ia tidak menyampaikan pemberian uang dari Sutan itu kepada penyidik karena tidak memiliki bukti transfer. Oleh karena itu, ia memilih diam saja saat itu.
"Saya tidak terlintas untuk sampaikan bahwa saya terima 90.000 dollar AS karena memang tidak ada bukti yang saya sampaikan. Kalau dikejar buktinya mana, saya tidak punya," kata Yan.
"Saudara saksi diingatkan lagi ya bahwa keterangan saksi diambil di bawah sumpah. Jadi katakan yang sebenarnya," tegas hakim Artha Theresia.
Yan meyakinkan hakim bahwa keterangannya tersebut merupakan hal yang sebenarnya. Namun, hakim Artha meragukan kebenaran keterangan Yan tersebut.
"Ini ganjil sekali, kenapa tidak Saudara katakan di depan penyidik? Kenapa? Itu yang ingin saya tanyakan dari tadi, kenapa baru bilang?" cecar hakim Artha.
"Karena saya anggap semua sudah selesai, jadi saya tidak perlu lagi. Saat itu transaksi selesai karena saya sudah terima uang 90.000," ujar Yan.
Pada 17 Maret 2015, KPK menderek paksa mobil Alphard tersebut dari kediaman Sutan di Bogor, Jawa Barat. Upaya penderekan dilakukan karena keluarga Sutan tidak mengizinkan petugas KPK untuk menyita mobil tersebut.
Sutan merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan dan penetapan APBN-P 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR RI. Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.