Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK Tak Ganggu Penyidikan Kasus Hakim Sarpin di KY

Kompas.com - 06/05/2015, 14:59 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Erasmus Napitupulu mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai objek praperadilan semestinya tidak mengganggu penyelidikan Komisi Yudisial terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi.

"Putusan MK berbeda dengan apa yang kita laporkan ke KY. Dalam laporan kita, Sarpin itu dianggap telah masuk ke dalam pokok perkara," ujar Erasmus di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Menurut Eras, putusan Sarpin yang membahas pokok perkara dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan dianggap telah melebihi kewenangan. Pasalnya, pokok perkara hanya dibahas di pengadilan, bukan dalam praperadilan.

Misalnya, Sarpin mendiskualifikasi status Budi Gunawan, yang seharusnya sebagai aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. (Baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)

Selain itu, Sarpin juga menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang dalam menyelidiki kasus Budi. (baca: Hakim: Kasus Budi Gunawan Tidak Menyebabkan Kerugian Negara)

Hal itu adalah unsur setiap orang, atau subyek pelaku yang seharusnya dijelaskan dalam proses pengadilan. (Baca: Hakim Anggap Kasus Budi Gunawan Tidak Meresahkan Masyarakat)

"Karena memang problem utama putusan Sarpin bukan diuji penetapan tersangkanya, tapi keanehan Sarpin saat menafsir kewenangan KPK, status Budi Gunawan, dan kerugian negara yang diakibatkan," kata Erasmus.

Sementara itu, Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman membantah jika putusan MK soal penetapan tersangka yang masuk ke dalam objek praperadilan, berpengaruh dalam penyidikan terhadap Sarpin. Menurut Eman, putusan MK tersebut keluar setelah Sarpin diadukan ke KY.

"Tidak ada pengaruhnya. Kan jelas putusan MK itu keluar setelah Sarpin membuat putusan  dan diadukan. Jadi tidak ada hubungannya," kata Eman saat dihubungi, Rabu.

Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Sarpin ke KY pada Selasa (17/2/2015). Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim saat ia memberikan putusan dalam praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan.

Sarpin memutuskan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh KPK terhadap Budi tidak sah secara hukum. KPK juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu. Imbasnya, KPK melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan melimpahkan ke Polri. (baca: Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan Belum Jelas)

Belakangan, MK mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Mahkamah menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com