Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Diminta Percepat Reformasi Polri

Kompas.com - 01/05/2015, 22:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengambil tongkat komando secara langsung guna mempercepat reformasi di Kepolisian RI.

"Lakukan percepatan reformasi di Kepolisian dengan mengganti jabatan-jabatan strategis di kepolisian yang saat ini sudah dilumuri oleh kepentingan segelintir elit polisi untuk mengamankan kepentingan mereka sendiri," kata Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (1/5/2015) malam.

Haris Azhar merupakan Koordinator Badan Pekerja Kontras. Sedangkan LSM lainnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil antara lain LBH Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menurut Koalisi, Presiden Jokowi tidak bisa lagi berdalih bahwa dirinya sudah mengimbau, menginstruksikan atau meminta Mabes Polri menghentikan kriminalisasi KPK karena faktanya proses kriminalisasi tetap berjalan.

Untuk itu, Presiden Jokowi dinilai harus bertanggung jawab dengan pilihannya dan persetujuannya atas dilantiknya Budi Gunawan (BG) sebagai Wakil Kepala Polri.

"Karena setelah pelantikan BG sebagai Wakapolri, gelombang kriminalisasi terhadap KPK menjadi lebih keras dan kuat," ujarnya.

Ia juga mengemukakan, kelompok masyarakat sipil, gerakan antikorupsi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan kelompok lainnya yang memiliki mimpi bersama untuk membangun Indonesia yang lebih bersih perlu mengambil sikap yang lebih tegas.

Pemulihan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia, lanjutnya, bisa dilakukan dengan cepat dengan mendorong penghentian secara mutlak semua proses kriminalisasi KPK yang dibungkus dengan dalih penegakan hukum.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyerukan pengembalian marwah kepolisian sebagai penegak hukum dengan merombak struktur di Mabes Polri dan menempatkan personel polisi yang kredibel dan berintegritas, yang tidak memiliki konflik kepentingan dan kasus apapun yang ditangani oleh KPK.

Sebelumnya, Kapolri Badrodin Haiti menjelaskan alasan Polri mengangkat kembali kasus penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan.

Badrodin mengatakan berkas kasus yang telah berjalan hingga ke Kejaksaan tersebut akan kadaluwarsa pada 2016. Hal itu yang membuat kejaksaan mendesak Polri untuk mengusut kasus tersebut.

"Kasus ini tahun depan sudah kadaluwarsa, artinya kalau kadaluwarsa itu hak untuk menuntut sudah tidak ada lagi. Sehingga bisa saja pelapor maupun korban akan menuntut Polri karena ruang untuk mendapatkan keadilan sudah tidak ada," kata Badrodin usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Mabes Polri Jakarta, Jumat (1/5).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com