"Jadi, kalau ini dapat kemudahan (penyidikan), ya saya juga akan mempertanyakan, memangnya apa hebatnya Novel?" kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jumat (1/5/2015).
Ia mengatakan, Novel ditangkap setelah tak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan. Saat itu, pimpinan sementara KPK, Taufiequrachman Ruki, melarang Novel memenuhi panggilan tersebut.
"Jadi boleh tersangka dilarang menghadap? Saya kira gitu. Jadi kembali lagi, ini kan pelaku tersangka dan dia melakukan sama dengan pembunuhan," ujarnya.
Menurut dia, penangkapan terhadap Novel sudah sesuai prosedur. Novel tidak dapat memberikan alasan yang cukup untuk tidak memenuhi panggilan penyidik. Saat ini, status berkas perkara Novel sudah P-19. Penyidik perlu menggali keterangan dari Novel untuk melengkapi berkas perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Dia harus dilakukan satu kali ada pemeriksaan pertanyaan yang harus diperiksa pada yang bersangkutan. Namun, kan yang bersangkutan tidak proaktif dan selalu menghindar. Itu berarti salah satunya yang bersangkutan menghambat proses penyidikan,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.