Pada bulan Oktober 2014, Presiden Joko Widodo dilantik. Tak lama setelah itu, ia mengumumkan bahwa situasi narkoba di Indonesia adalah dalam keadaan darurat. Sebanyak 50 orang Indonesia meninggal setiap hari akibat narkoba. Ia juga mengatakan akan menolak semua permintaan grasi dari narapidana narkoba di penjara.
Pada Januari 2015, Jokowi menolak grasi yang diajukan Mary Jane.
Pengacara yang disewa oleh Pemerintah Filipina pun mengajukan permintaan peninjauan kembali.
Pada tanggal 9 Februari, Presiden Aquino menyinggung kasus Mary Jane ke Jokowi yang melakukan kunjungan kenegaraan pertamanya ke Filipina. Kemudian bulan yang sama, pada 19-21 Februari, Pemerintah Filipina juga membantu ibu Mary Jane, saudara perempuan, dan dua anaknya untuk mengunjunginya di penjara di Yogyakarta.
Pada tanggal 24 Maret, Menteri Luar Negeri Filipina Albert del Rosario mengunjungi Mary Jane di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan di Yogyakarta untuk memeriksa kondisinya.
Apa yang terjadi dengan permohonannya?
Pada tanggal 3-4 Maret 2015, sidang percobaan digelar di Sleman untuk menentukan apakah ada bukti baru dalam kasus Mary Jane.
Pengacara berpendapat, kasus Mary Jane layak ditinjau kembali lantaran ia tidak didampingi penerjemah yang mumpuni. Kepala sekolah bahasa asing di Yogyakarta bersaksi bahwa penerjemah pada saat itu memang siswa mereka.
Pengacara Mary Jane juga menunjukkan preseden. Pada tahun 2007, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan ulang terhadap kasus Nonthanam M Saichon, warga Thailand, yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2002. Ia dinilai terbukti menyelundupkan 600 gram heroin. Saat itu, Nonthanam juga memiliki permasalahan penerjemah. Hukumannya bahkan diringankan menjadi penjara seumur hidup.
Agus mencontohkan bahwa di pengadilan, Saichon tahu apa yang ia lakukan karena heroin itu disembunyikan di celana dalamnya dan ia dinyatakan positif narkoba. Di sisi lain, tes narkoba terhadap Mary Jane hasilnya negatif dan ia tidak tahu kopernya berisi heroin.
Tetapi, pada tanggal 25 Maret, Mahkamah Agung Indonesia menolak permintaan peninjauan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.