Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuding Sidang "Setting"-an, Eggi Sudjana Ancam Mundur dari Tim Pengacara Sutan

Kompas.com - 27/04/2015, 18:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, menilai, sidang yang dijalani Sutan sengaja di-setting untuk tetap menjatuhkan vonis bersalah kepada kliennya. Bahkan, Eggi mengancam akan mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Sutan karena merasa tidak mendapatkan keadilan.

"Sejago siapa pun lawyer kalau setting-nya sudah copy paste begini, ya tetap akan disalahkan. Jadi saya keberatan untuk mendampingi Anda (Sutan) lagi. Anda setuju saya mundur? Kalau tidak, terserah Anda," ujar Eggi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Dalam sidang tersebut, hakim menolak seluruh keberatan Sutan atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Eggi, hakim langsung memutuskan tanpa sama sekali mempertimbangkan keberatan yang diajukan pihaknya.

"Dengan dasar-dasar itu, berpulang kepada klien. Kalau saya punya dugaan, tidak ada yang bisa kita dapatkan keadilan," kata Eggi.

Eggi sempat kesal saat hakim ketua Artha Theresia memotong ucapannya. Artha mengatakan bahwa sebaiknya protes tim penasihat hukum dituliskan dalam memori banding.

"Soal diucapkan atau ditulis itu bukan urusan kita yang mulia. Yang Mulia terima saja, menilai, kemudian menimbang," kata Eggi.

Artha kemudian mengalihkan pembicaraan kepada Sutan. Ia menanyakan tanggapan Sutan mengenai pernyataan Eggi.

"Supaya kita ini jalan di hukum acara, masalah Saudara akan didampingi siapa sebagai penasihat hukum Saudara, itu bisa Saudara bicarakan dengan siapa pun yang akan Saudara setujui saat ini," kata Artha.

Namun, setelah itu terjadi perdebatan antara Sutan dan Artha. Keduanya saling berbicara dengan nada tinggi. Pada akhirnya, Sutan tidak membahas pernyataan Eggi yang hendak mengundurkan diri.

Sutan merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR RI. Ia disebut menerima uang sebesar 140.000 dollar AS dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno terkait pembahasan dan penetapan APBN-P tahun anggaran 2013.

Berdasarkan surat dakwaan, pada 28 Mei 2013, Waryono mengambil uang dari Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas melalui anak buahnya yang bernama Hardiono. Waryono menerima uang sebesar 140.000 dollar AS yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna silver. Adapun rincian peruntukan uang tersebut yaitu empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.590 dollar Amerika, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar Amerika, dan untuk sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar Amerika.

Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com