"Sejago siapa pun lawyer kalau setting-nya sudah copy paste begini, ya tetap akan disalahkan. Jadi saya keberatan untuk mendampingi Anda (Sutan) lagi. Anda setuju saya mundur? Kalau tidak, terserah Anda," ujar Eggi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Dalam sidang tersebut, hakim menolak seluruh keberatan Sutan atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Eggi, hakim langsung memutuskan tanpa sama sekali mempertimbangkan keberatan yang diajukan pihaknya.
"Dengan dasar-dasar itu, berpulang kepada klien. Kalau saya punya dugaan, tidak ada yang bisa kita dapatkan keadilan," kata Eggi.
Eggi sempat kesal saat hakim ketua Artha Theresia memotong ucapannya. Artha mengatakan bahwa sebaiknya protes tim penasihat hukum dituliskan dalam memori banding.
"Soal diucapkan atau ditulis itu bukan urusan kita yang mulia. Yang Mulia terima saja, menilai, kemudian menimbang," kata Eggi.
Artha kemudian mengalihkan pembicaraan kepada Sutan. Ia menanyakan tanggapan Sutan mengenai pernyataan Eggi.
"Supaya kita ini jalan di hukum acara, masalah Saudara akan didampingi siapa sebagai penasihat hukum Saudara, itu bisa Saudara bicarakan dengan siapa pun yang akan Saudara setujui saat ini," kata Artha.
Namun, setelah itu terjadi perdebatan antara Sutan dan Artha. Keduanya saling berbicara dengan nada tinggi. Pada akhirnya, Sutan tidak membahas pernyataan Eggi yang hendak mengundurkan diri.
Sutan merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR RI. Ia disebut menerima uang sebesar 140.000 dollar AS dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno terkait pembahasan dan penetapan APBN-P tahun anggaran 2013.
Berdasarkan surat dakwaan, pada 28 Mei 2013, Waryono mengambil uang dari Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas melalui anak buahnya yang bernama Hardiono. Waryono menerima uang sebesar 140.000 dollar AS yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna silver. Adapun rincian peruntukan uang tersebut yaitu empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.590 dollar Amerika, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar Amerika, dan untuk sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar Amerika.
Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.