JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana pernah menagih uang tunjangan hari raya kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Hal tersebut terjadi pada awal bulan puasa tahun 2013.
"Dalam beberapa kali pertemuan dengan Rudi, terdakwa selalu menanyakan, 'sudah belum?'. Dijawab oleh Rudi, 'belum'," ujar jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Berdasarkan surat dakwaan, setelah itu, pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi memberikan uang sebesar 300.000 dollar AS. Deviardi menyarankan uang tersebut bisa dijadikan THR untuk Sutan.
Rudi kemudian menyisihkan 200.000 dollar AS dari uang tersebut untuk diberikan kepada Sutan. Tidak lama setelah itu, Rudi dihubungi oleh mantan anggota Komisi VII DPR RI, Tri Yulianto, untuk menghadiri acara di Hotel Sahid, Jakarta, sekaligus berbuka puasa. (Baca: Sutan Didakwa Terima 140.000 Dollar AS dari Mantan Sekjen ESDM)
Momentum tersebut dimanfaatkan Rudi untuk memberikan 200.000 dollar AS kepada Sutan. Namun, Rudi tidak sempat bertemu dengan Sutan dan berniat menitipkan uang tersebut kepada Tri.
"Melalui saya saja nanti saya sampaikan," ujar jaksa Dody menirukan ucapan Tri. (Baca: Jaksa: Sutan Terima Uang Rp 50 Juta dari Jero dan Mobil dari Pengusaha)
Rudi kemudian menitipkan uang tersebut kepada Tri pada 26 Juli 2013, di toko buah All Fresh Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, untuk diberikan kepada Sutan. Selang dua hari setelah transaksi itu, Rudi bertemu dengan Sutan.
Sutan menyindir Rudi karena merasa uang yang diberikannya sebesar 200.000 dollar AS terlalu sedikit untuk dibagikan ke semua anggota Komisi VII yang jumlahnya 54 orang.
"Pada saat itu, terdakwa menyindir Rudi dengan mengatakan bahwa anggota Komisi VII sebanyak 54 orang sehingga pemberian 200.000 dollar AS sudah diterima, tapi masih kurang," kata jaksa Dody.
Dalam dakwaan pertama, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.