Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengobral Remisi untuk Koruptor

Kompas.com - 15/04/2015, 16:00 WIB


Oleh: Emerson Yuntho

JAKARTA, KOMPAS - Dalam beberapa waktu terakhir, wacana melonggarkan pemberian remisi untuk terpidana perkara korupsi masih menjadi polemik dan perdebatan sejumlah kalangan.

Pemicunya adalah rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly untuk merevisi kebijakan pengetatan pemberian remisi kepada koruptor. Yasonna beralasan, wacana melonggarkan syarat pemberian remisi untuk koruptor merupakan bagian dari upaya memperbaiki sistem peradilan pidana. Menkumham juga berkeras, kebijakan remisi, termasuk untuk terpidana korupsi, akan terus dikaji dengan atau tanpa persetujuan Presiden Joko Widodo.

Pro dan kontra

Undang-Undang tentang Pemasyarakatan menyebutkan, remisi merupakan hak bagi setiap narapidana. Namun, syarat dan ketentuan pemberian remisi tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini regulasi yang mengatur pemberian remisi untuk koruptor antara lain adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 berkaitan dengan Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Berbeda dengan aturan lainnya, PP No 99/2012 lebih memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi, terorisme, narkoba, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Jika terhadap perkara pidana biasa hanya mensyaratkan berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana, khusus remisi untuk terpidana korupsi syaratnya diperketat. Terpidana harus penuhi syarat antara lain bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator), dan telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Ketatnya pemberian remisi untuk koruptor, sebagaimana diatur dalam PP 99/2012, saat ini justru akan direvisi oleh pemerintah. Data Kemenkumham tahun 2013 menyebutkan, terdapat 1.476 narapidana korupsi yang berada di lembaga pemasyarakatan. Dengan mengacu pada aturan remisi yang berlaku saat ini, narapidana korupsi yang tidak berstatus sebagai justice collaborator akan sulit mendapatkan remisi.

Sayangnya, syarat sebagai justice collaborator justru berupaya dikaji ulang oleh pemerintah karena dianggap menghambat seorang koruptor mendapatkan remisi. Kondisi ini kemudian menimbulkan pro dan kontra, sekaligus pertanyaan besar soal komitmen pemerintahan Jokowi dalam pemberantasan korupsi.

Muncul kekhawatiran adanya muatan atau tekanan politis dibalik rencana ini. Apalagi, melihat latar belakang Yasonna yang berasal dari partai politik (parpol) dan pernah menjadi anggota Komisi Hukum DPR, serta banyaknya politisi yang dijerat oleh aparat penegak hukum.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sedikitnya terdapat 22 politisi dan kader dari sejumlah parpol yang divonis pengadilan di atas tiga tahun pada periode 2013-2014, dan saat ini masih mendekam di penjara. Beberapa di antaranya bahkan adalah bekas unsur pimpinan dan atau pengurus parpol yang saat ini masih berkuasa.

Soal remisi untuk koruptor, Jokowi dan Menkumham sebaiknya belajar dari pengalaman pemerintahan sebelumnya. Saat PP No 99/2012 belum diterbitkan, setiap hari raya keagamaan dan kemerdekaan, komitmen anti korupsi pemerintah selalu dipertanyakan dan bahkan dikecam oleh publik hanya karena masih memberikan remisi kepada koruptor.

Enam alasan

Sedikitnya ada enam alasan agar Presiden Jokowi dan khususnya Menkumham membatalkan rencana melonggarkan pemberian remisi untuk koruptor, dengan tetap mempertahankan keberadaan PP No 99/2012.

Pertama, komitmen anti korupsi dalam program Nawacita. Dalam salah satu program Nawacita, Jokowi secara tegas menyebutkan, "Kami berkomitmen untuk membangun politik legislasi yang jelas, terbuka, dan berpihak pada pemberantasan korupsi, penegakan HAM, perlindungan lingkungan hidup, dan reformasi penegak hukum."

Upaya melakukan revisi PP No 99/2012 atau wacana melonggarkan pemberian remisi untuk koruptor justru tidak sejalan dengan program Nawacita karena dinilai lebih berpihak terhadap koruptor daripada upaya pemberantasan korupsi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com