Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Digugurkan, Sutan Akan Ajukan PK

Kompas.com - 13/04/2015, 13:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana tidak terima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan gugatan praperadilannya. Sutan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.

"Kami ajukan PK karena kekhilafan hakim tidak berani menegakan hukum yang benar," ujar salah satu kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Eggi menilai, hakim Asiadi Sembiring tidak konsisten saat menyatakan bahwa praperadilan Sutan gugur. Ia mengatakan, semestinya sejak awal hakim menggugurkan praperadilan sehingga tidak perlu sampai ke pembahasan pokok perkara.

"Kan bisa ditetapkan di awal karena sudah masuk pokok perkara. Enggak perlu kami diminta datangi saksi, pembuktian, jawaban," kata Eggi.

Oleh karena itu, kata Eggi, pihaknya mengajukan PK ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan karena menganggap hakim Asiadi tidak profesional.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 82 KUHAP, sidang praperadilan akan gugur jika sidang perkara di Pengadilan Tipikor sedang berjalan. Sementara itu, sidang pembacaan dakwaan Sutan ditunda karena pekan lalu ia tidak didampingi kuasa hukumnya dalam sidang tersebut.

"Ada pembacaan dakwaan, itu namaya mulai diperiksa. Kasus Sutan belum harusnya tidak masuk kualifikasi Pasal 82," kata Eggi.

Dalam pertimbangannya, Asiadi mengatakan, KPK yang menangani kasus Sutan telah melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (baca: PN Jaksel Gugurkan Gugatan Praperadilan Sutan Bhatoegana)

Asiadi merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bilamana dalam hal suatu perkara mulai diperiksa pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

"Maka sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf d harus dinyatakan gugur," katanya.

Putusan Asiadi tersebut senada dengan permohonan eksepsi yang disampaikan KPK saat menjawab permohonan praperadilan yang diajukan Sutan. KPK menyatakan, jika PN Jaksel seharusnya menggugurkan gugatan Sutan lantaran perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 26 Maret 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com