JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana tidak terima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan gugatan praperadilannya. Sutan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.
"Kami ajukan PK karena kekhilafan hakim tidak berani menegakan hukum yang benar," ujar salah satu kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Eggi menilai, hakim Asiadi Sembiring tidak konsisten saat menyatakan bahwa praperadilan Sutan gugur. Ia mengatakan, semestinya sejak awal hakim menggugurkan praperadilan sehingga tidak perlu sampai ke pembahasan pokok perkara.
"Kan bisa ditetapkan di awal karena sudah masuk pokok perkara. Enggak perlu kami diminta datangi saksi, pembuktian, jawaban," kata Eggi.
Oleh karena itu, kata Eggi, pihaknya mengajukan PK ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan karena menganggap hakim Asiadi tidak profesional.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 82 KUHAP, sidang praperadilan akan gugur jika sidang perkara di Pengadilan Tipikor sedang berjalan. Sementara itu, sidang pembacaan dakwaan Sutan ditunda karena pekan lalu ia tidak didampingi kuasa hukumnya dalam sidang tersebut.
"Ada pembacaan dakwaan, itu namaya mulai diperiksa. Kasus Sutan belum harusnya tidak masuk kualifikasi Pasal 82," kata Eggi.
Dalam pertimbangannya, Asiadi mengatakan, KPK yang menangani kasus Sutan telah melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (baca: PN Jaksel Gugurkan Gugatan Praperadilan Sutan Bhatoegana)
Asiadi merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bilamana dalam hal suatu perkara mulai diperiksa pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
"Maka sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf d harus dinyatakan gugur," katanya.
Putusan Asiadi tersebut senada dengan permohonan eksepsi yang disampaikan KPK saat menjawab permohonan praperadilan yang diajukan Sutan. KPK menyatakan, jika PN Jaksel seharusnya menggugurkan gugatan Sutan lantaran perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 26 Maret 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.