JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Keputusan itu dibacakan hakim tunggal Asiadi Sembiring saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan, Senin (13/4/2015).
"Menetapkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana gugur," kata Asiadi.
Dalam pertimbangannya, Asiadi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani kasus Sutan telah melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Asiadi kemudian merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bilamana dalam hal suatu perkara mulai diperiksa pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
"Maka sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf d harus dinyatakan gugur," katanya.
Putusan Asiadi tersebut senada dengan permohonan eksepsi yang disampaikan KPK saat menjawab permohonan praperadilan yang diajukan Sutan.
KPK menyatakan, jika PN Jaksel seharusnya menggugurkan gugatan Sutan lantaran perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 26 Maret 2015.
Sementara itu, PN Tipikor telah melangsungkan sidang perdana pada 6 Maret 2015. Namun, sidang terpaksa ditunda lantaran Sutan hanya datang sendiri, karena di saat yang sama tim pengacaranya menghadapi praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.