JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, melalui kuasa hukumnya Rahmat Harahap mengatakan, pihaknya telah meminta pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengundur jadwal sidang pembacaan dakwaan. Sedianya sidang tersebut dilakukan hari ini, Senin (13/4/2015) pukul 09.00 WIB.
"Kami akan hadir di Tipikor karena kami sudah kirim surat minta penundaan jam sidang ke majelis hakim Tipikor," ujar Rahmat melalui pesan singkat, Minggu (12/4/2015).
Rahmat mengatakan, ia minta hakim mengundur sidang hingga pukul 14.00 WIB karena sebelumnya tim kuasa hukum merapat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan putusan praperadilan. Ia menambahkan, surat permintaan tersebut telah diserahkannya pada Jumat (10/4/2015) lalu ke Pengadilan Tipikor dan Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Setelah kami mendengarkan putusan praperadilan dan membawa hasil putusan praperadilan ke sidang Tipikor," kata Rahmat.
Sebelumnya, Sutan meminta hakim menunda sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta karena tidak didampingi oleh penasihat hukumnya. Hal tersebut dikarenakan tim penasihat hukum Sutan tidak dapat menghadiri sidang tersebut, dan dikerahkan untuk menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sutan dijerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2013.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada 29 April 2014, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Persidangan juga memunculkan keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.