JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana akan menghadapi putusan sidang praperadilan hari ini, Senin (13/4/2015). Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap mengatakan, pihaknya siap menerima apa pun putusan hakim
"Kami tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana, siap menerima putusan hakim praperadilan,"ujar Rahmat melalui pesan singkat, Minggu (12/4/2015).
Rahmat yakin bahwa gugatannya akan dikabulkan oleh hakim Asiadi Sembiring. Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi harus siap menerima kekalahan kedua kainya, setelah hakim Saroin Rizaldi mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan.
"Semoga KPK pun siap menerima kekalahan untuk yang kedua kalinya di praperadilan," kata Rahmat.
Sutan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Sutan dijerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2013.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.