Menurut dia, keberadaan dua penyidik KPK yang menangani perkara Sutan ilegal.
"Harapan kami, dengan dasar hukum yang kami sampaikan, yaitu ilegalnya penyidik, harus semua batal demi hukum," kata Sutan, saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015).
Sidang lanjutan praperadilan Sutan pada hari ini hanya menghadirkan seorang saksi ahli yang dihadirkan KPK, Adnan Pasiadja. Setelah mendengarkan keterangan saksi selama 2,5 jam, hakim tunggal Asiadi Sembiring memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin (13/4/2015) mendatang, dengan agenda putusan.
Ada pun dua penyidik yang dipersoalkan Sutan yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik. Eggi mengatakan, Budi telah diberhentikan dari Polri pada Desember 2014, namun tetap melakukan penyitaan terhadap harta milik Sutan pada Maret 2015. Sementara, Ambarita diberhentikan pada November 2014, namun tetap menandatangani surat perpanjangan penahanan Sutan.
"Ini justru menyita, menahan orang. Maka pelanggarannya serius, Pasal 33 KUHP tuntutanya delapan tahun," ujarnya.
Lebih jauh, Eggi mengaku, telah menyiapkan skenario jika hakim tak mengabulkan permohonan praperadilan ini. Menurut Eggi, dirinya akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan hakim, jika gugatannya ditolak.
"Bahwa hakim artinya tidak mengindahkan fakta-fakta hukum yang sudah sangat jelas. Sebagai penyidik harus tercatat di Dirjen AHU sebagai PPNS. Itu koridor Kemenkumham, harus tercatat," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.