JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana hanya mampu menghadirkan satu dari tujuh saksi yang direncanakan, pada sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015). Saksi itu adalah Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun.
Anggota pengacara Sutan, Rahmat Harahap mengatakan, selama persidangan dirinya mencecar Jhonny seputar pengetahuannya terkait "amplop" yang diterima anggota DPR saat pembahasan APBN-Perubahan untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2013.
"Dia bilang dia tidak lihat dan tidak tahu soal amplop. Lalu saya cecar kan, biasanya anggota Komisi VII tidak mau rapat kalau tidak ada amplop, dia bilang tetap rapat," kata Rahmat saat dijumpai usai persidangan.
Jhonny, kata dia, mengungkapkan bahwa Sutan jarang memimpin rapat di Komisi VII. Justru, yang lebih sering memimpin rapat adalah Zainuddin Amali, Ahmad Farial, dan Daryanto Mardyatmo.
"Terus kita tanya, kedudukan mereka sama enggak, wakil ketua dan ketua komisi? Bisa enggak putusan diambil kalau tidak ada ketua komisi? Seputar itu saja tadi," kata dia.
Rahmat menambahkan, pihaknya tak lagi memiliki kesempatan untuk mengajukan saksi untuk dimintai keterangan di dalam sidang lanjutan praperadilan Sutan. Sebab, adanya batasan waktu yang dimiliki hakim untuk memutus gugatan yang diajukan menjadi hambatan tersendiri.
"Tadinya kita juga ingin menghadirkan tiga pimpinan itu, kemudiam Margarito Kamis. Tapi jadwal tiket di Ternate itu enggak connect. Akhirnya kami serahkan delapan dokumen yang kita hadirkan dalam sidang termasuk putusan BG (Budi Gunawan)," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.