Oleh karena itu, menurut Miko, Kejaksaan Agung seharusnya tidak memutuskan bahwa kasus tersebut lebih tepat diselidiki oleh Bareskrim Polri.
"Kalau yang dimaksudkan kasus BG adalah kasus rekening gendut pada 2010, kasus BG kali ini adalah kasus yang berbeda. Menurut saya, justru penjelasan Jaksa Agung tersebut yang perlu dijelaskan," ujar Miko kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2015).
Menurut Miko, sebelum melimpahkan kasus Budi Gunawan, kejaksaan harus menjelaskan sejauh mana pengusutan yang telah dilakukan dan apa alasan melimpahkan kasus tersebut. Miko mengatakan, proses penyidikan kejaksaan yang tidak transparan patut dipertanyakan. Selain itu, lanjut Miko, kejaksaan seharusnya mampu memproyeksikan bahwa nuansa konflik kepentingan akan begitu kental jika kasus Budi Gunawan dilimpahkan kepada kepolisian.
"Dengan dilimpahkannya kasus BG ke Bareskrim, kelanjutan pengusutan kasus tersebut akan semakin diragukan," kata Miko.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Komjen Budi Gunawan diserahkan ke Polri karena Korps Bhayangkara tersebut pernah menangani kasus yang sama. Menurut dia, KPK pernah menyatakan bahwa kasus Budi pernah diselidiki Polri.
Pernyataan KPK itu dijadikan salah satu dasar bagi Kejagung untuk memberikan rekomendasi bahwa kasus Budi masih memerlukan pendalaman.
"Sementara kita merujuk pada kesepakatan bersama antara Ketua KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri tahun 2012 yang menyatakan, jika salah satu di antara penegak hukum sudah melakukan penyelidikan, penyelesaian diserahkan sepenuhnya ke yang melakukan penyelidikan," kata Prasetyo, Selasa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.