Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Budi Gunawan ke Polri Dinilai Tak Relevan

Kompas.com - 08/04/2015, 08:26 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, menilai, alasan yang dikemukakan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait pelimpahan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Bareskrim Polri tidak relevan. Menurut Miko, ada perbedaan dalam penanganan kasus Budi Gunawan yang diselidiki oleh Bareskrim Polri pada 2010 dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2014. 

Oleh karena itu, menurut Miko, Kejaksaan Agung seharusnya tidak memutuskan bahwa kasus tersebut lebih tepat diselidiki oleh Bareskrim Polri.

"Kalau yang dimaksudkan kasus BG adalah kasus rekening gendut pada 2010, kasus BG kali ini adalah kasus yang berbeda. Menurut saya, justru penjelasan Jaksa Agung tersebut yang perlu dijelaskan," ujar Miko kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2015).

Menurut Miko, sebelum melimpahkan kasus Budi Gunawan, kejaksaan harus menjelaskan sejauh mana pengusutan yang telah dilakukan dan apa alasan melimpahkan kasus tersebut. Miko mengatakan, proses penyidikan kejaksaan yang tidak transparan patut dipertanyakan. Selain itu, lanjut Miko, kejaksaan seharusnya mampu memproyeksikan bahwa nuansa konflik kepentingan akan begitu kental jika kasus Budi Gunawan dilimpahkan kepada kepolisian.

"Dengan dilimpahkannya kasus BG ke Bareskrim, kelanjutan pengusutan kasus tersebut akan semakin diragukan," kata Miko.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Komjen Budi Gunawan diserahkan ke Polri karena Korps Bhayangkara tersebut pernah menangani kasus yang sama. Menurut dia, KPK pernah menyatakan bahwa kasus Budi pernah diselidiki Polri.

Pernyataan KPK itu dijadikan salah satu dasar bagi Kejagung untuk memberikan rekomendasi bahwa kasus Budi masih memerlukan pendalaman.

"Sementara kita merujuk pada kesepakatan bersama antara Ketua KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri tahun 2012 yang menyatakan, jika salah satu di antara penegak hukum sudah melakukan penyelidikan, penyelesaian diserahkan sepenuhnya ke yang melakukan penyelidikan," kata Prasetyo, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com