10. Meskipun beberapa keputusan terkait pemberian remisi ataupun pengeluaran surat edaran Menkumham terjadi sebelum pemerintahan Jokowi-JK, warisan itu tetap diteruskan, bahkan "diperkuat" melalui revisi PP 99/2012.
11. Revisi PP 99/2012 dikhawatirkan justru akan memperlonggar syarat pemberian remisi ataupun pembebasan bersyarat yang sudah dirancang dengan baik dalam PP 99/2012. Jika revisi tetap dilakukan, hal ini justru akan memperburuk citra Jokowi-JK yang tidak punya keberpihakan pada upaya pemberantasan korupsi.
12. Upaya memandulkan penerapan PP 99/2012 sudah pernah dilakukan oleh Rebino dkk dengan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, melalui pengajuan judicial review PP 99/2012 terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 51/P/HUM/2013, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa PP 99/2012 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.
Dalam pertimbangannya, MA menyebutkan, "Pembinaan yang berbeda terhadap narapidana merupakan konsekuensi logis adanya perbedaan karakter jenis kejahatan yang dilakukan narapidana, perbedaan sifat berbahayanya kejahatan yang dilakukan dan akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh tiap-tiap narapidana."
13. Untuk itu, dapat kita lihat bahwa upaya pemerintah untuk merevisi PP 99/2012 tak ubahnya seperti mal, yang gemar memberikan diskon dan kemudahan bagi narapidana korupsi dalam memperoleh remisi ataupun pembebasan bersyarat.
14. Melalui surat ini, kami meminta Presiden Joko Widodo untuk:
a. Tidak serta-merta menerima dan mengesahkan rancangan peraturan-peraturan yang disampaikan oleh jajaran menteri di bawahnya, terutama yang berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi.
b. Membatalkan wacana revisi PP 99/2012 yang berpotensi melonggarkan syarat-syarat pemberian remisi bagi terpidana korupsi.
Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lola Ester mengatakan, surat tersebut akan disampaikan secara resmi kepada Presiden, Selasa (7/4/2015). Dia berharap, Presiden menepati janjinya terkait pemberantasan korupsi dalam pemerintahan.
"Kami meminta, khususnya kepada Presiden, kalau Menkumham kekeuh merevisi, Presiden ambil langkah untuk tak menerbitkan," ujar Lola.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.