"Pernah, seingat saya dua kali. Ada dokumennya," kata Sugiarto, saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan Suryadharma, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Namun, ia mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 hingga kini, mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan itu, belum pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurut dia, ada sejumlah alasan yang dijadikan Suryadharma sehingga ia enggan menjalani pemeriksaan oleh KPK.
"Yang pertama alasannya sakit. Kedua, alasannya karena surat pemanggilannya salah jadi Beliau tidak hadir," kata dia.
Meski demikian, ia mengatakan, KPK tetap melakukan upaya penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang sebelumnya telah diperoleh saat penyelidikan. Dokumen-dokumen itu diperoleh ketika KPK melakukan penyelidikan baik di Tanah Air mau pun Arab Saudi. Sementara itu, sebelum penetapan tersangka, ia menambahkan, tim penyelidik telah melakukan beberapa kali ekspose perkara. Selain diikuti penyelidik, ekspose juga diikuti oleh lima pimpinan KPK dan penyidik.
"Jadi pertama hasil dari Saudi kami laporkan. Kemudian setelah melakukan pemeriksaam tiga minggu kami laporkan. Minimal dua fungsional dan struktural, ada JPU dan penyidik juga," kata Sugiarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.