Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli KPK: Ketentuan Tuntutan Ganti Rugi Tidak Mengikat

Kompas.com - 06/04/2015, 15:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Yahya Harahap berpendapat, ketentuan ganti rugi yang diajukan tersangka maupun terdakwa di gugatan praperadilan tidak bersifat mengikat. Meski begitu, ada aturan yang mengatur mengenai batasan ganti rugi tersebut.

"Saya tidak tahu apakah bisa (lebih besar atau tidak tuntutan ganti rugi itu). Tapi, hakim bisa meng-enlarge (memperbesar) dengan pertimbangan kemanusiaan," kata Yahya saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).

Mantan Hakim Agung itu menjelaskan, di dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ganti rugi yang dapat diajukan tersangka atau terdakwa seperti yang dimaksud di dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 5.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.

"Sedangkan, seandainya apabila dalam penangkapan, penahanan dan tindakan lain seperti dimaksud Pasal 95 KUHAP mengakibatkan sakit atau cacat besarnya ganti rugi setinggi-tingginya Rp 3.000.000," ujar dia.

Suryadharma mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013. Selain itu, Suryadharma juga mengajukan ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada KPK.

Pengacara Suryadharma, Johnson Panjaitan mengatakan, ada dua alasan yang menyebabkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu menuntut ganti rugi sebesar itu. Pertama, penetapan status tersangka itu telah mencoreng harga diri Suryadharma. "Kasus itu berkaitan dengan umat dan Tuhan, ini bukan hanya sekedar urusan duniawi semata," ujar Johnson.

Tak hanya bagi Suryadharma, kata dia, penetapan status tersangka ini juga memberikan efek yang luas bagi keluarga dan Kementerian Agama yang dipimpinnya.

Kedua, ia menambahkan, kasus yang diselidiki KPK bertentangan dengan prestasi yang diraih Suryadharma. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil survey tingkat kepuasan jamaah haji yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi peningkatan kepuasan selama kurun waktu empat tahun terakhir sejak 2010-2013.

Di tahun 2010, misalnya, indeks kepuasan mencapai 81,45 persen atau tergolong memuaskan atau di atas standar. Sementara, di tahun 2013 indeks kepuasan mencapai 90 persen atau tergolong sangat memuaskan.

"Kementerian Agama juga dianugerahi oleh Konvensi Haji dan Umroh Dunia atau World Hajj and Ummra Convention (WHUC) pada tahun 2012 sebagai negara penyelenggara haji terbaik di dunia," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com