Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kembali Periksa Saksi Kasus Komentar "Rakyat Tidak Jelas" Menteri Tedjo

Kompas.com - 02/04/2015, 10:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melanjutkan pengusutan perkara pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno. Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terus memeriksa saksi-saksi. Kamis (2/4/2015) pagi ini, penyidik memeriksa Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan sebagai saksi.

"Ini panggilan saya yang ketiga. Saya datang sebagai saksi pelapor Menkopolhukam Tedjo," ujar Tigor sesaat sebelum memasuki Gedung Bareskrim di kompleks Mabes Polri Jakarta, Kamis pagi.

Sebelumnya, sejumlah pelapor perkara tersebut juga sudah dipanggil oleh penyidik. Mereka berasal dari Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras). (Baca: Kasus "Rakyat Tidak Jelas", Polisi Panggil Koordinator ICW)

"Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi juga dipanggil penyidik. Tapi kami pelapor tidak berkenan, jadi yang ada saja sudah cukup," ujar Tigor.

Tigor mengatakan, pemanggilannya kali ini untuk melengkapi bahan bukti berupa artikel media massa. Menurut penyidik, bukti yang diserahkan pelapor belum lengkap. Tigor berharap kepolisian tidak main-main atas laporannya tersebut. Menurut Tigor, tidak adil jika kepolisian tebang pilih laporan. Laporan Polisi Tigor dibuat Senin (26/1/2015) lalu.

Tigor dan aktivis LSM lain melaporkan Tedjo atas pernyataannya di media massa, yang menyebut masyarakat pendukung KPK adalah masyarakat tidak jelas. Laporan polisi yang dibuat Tigor teregister dengan nomor TBL/52/I/2015/Bareskrim.

Tedjo dijerat dengan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. Ayat 1 Pasal 310 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah." Adapun Ayat 2 pada pasal tersebut menyebutkan, "Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 311 KUHP menyebutkan bahwa jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com