Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat dan Perbuatan Jahat

Kompas.com - 01/04/2015, 15:04 WIB


Oleh: Hikmahanto Juwana

JAKARTA, KOMPAS - Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan sejumlah pegiat anti korupsi lain dijadikan tersangka tindak pidana korupsi oleh penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

Penyidik menyangka adanya kerugian negara yang diakibatkan proyek paspor elektronik atau payment gateway. Sementara Denny Indrayana mengatakan, sistem yang dibangun bertujuan agar praktik percaloan pengurusan paspor dapat diberantas, dan masyarakat nyaman dan tidak perlu antre dalam pengurusan paspor mereka.

Saat ini, proses hukum sedang berjalan. Semua tentu wajib menghormati proses tersebut.

Hal penting

Artikel ini tidak bertujuan membela Denny Indrayana. Artikel ini untuk mengingatkan kita akan satu hal penting dalam pemberantasan korupsi, yaitu aparat penegak hukum harus menemukan bukti-bukti yang mengarah pada niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) dari pelaku tindak pidana korupsi.

Banyak pihak yang telah divonis atau sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa merasa bahwa mereka tidak memiliki niat dan perbuatan jahat. Jadi, tidak seharusnya sangkaan, dakwaan, dan penjatuhan vonis korupsi ditujukan kepada mereka.

Niat dan perbuatan yang dimaksud adalah niat dan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), niat dan perbuatan yang harus dibuktikan adalah yang melawan hukum, sementara dalam Pasal 3 UU Tipikor adalah niat dan perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan.

Dalam tindak pidana korupsi, membuktikan adanya niat sekaligus perbuatan jahat dari pelaku sangatlah penting.

Ini berbeda dengan tindak pidana yang terkait dengan nyawa. Dalam tindak pidana tersebut, ada sejumlah variasi.

Apabila seorang pelaku sengaja menghilangkan nyawa yang oleh awam disebut sebagai pembunuhan, harus dibuktikan adanya niat sekaligus perbuatan untuk menghilangkan nyawa tersebut.

Menyebabkan matinya orang dapat terjadi meski tidak ada niat. Semisal pengemudi yang menabrak seseorang hingga tewas. Pengemudi tersebut tentu tidak pernah memiliki niat sejak mengemudikan mobil untuk membunuh orang.

Namun, perbuatannya berakibat pada matinya orang. Pelaku dipersalahkan karena kelalaian atau ketidaksengajaan.

Dalam situasi lain bisa terjadi pelaku memiliki niat menghilangkan nyawa dengan meracun, dan perbuatan sudah dilakukan, tetapi orang yang hendak diracun ternyata tetap hidup.

Pelaku yang mempunyai niat membunuh tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana meski tidak ada yang mati. Dalam hukum pidana, ini disebut sebagai percobaan melakukan tindak pidana.

Memang percobaan melakukan tindak pidana korupsi bisa saja terjadi. Sebab, niat telah ada dan perbuatan sudah dilakukan. Namun, karena satu dan lain hal, perbuatan tersebut berakhir secara tidak sempurna. Dalam tindak pidana korupsi, niat sekaligus perbuatan jahat harus ada. Tidak mungkin pelaku melakukan korupsi jika tidak ada niat jahat. Dalam tindak pidana korupsi, yang harus dipahami adalah tidak mungkin karena ketidaksengajaan. Tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya niat atau motif dari pelaku.

Hingga saat ini, ada terpidana korupsi yang merasa tidak memiliki niat dan perbuatan jahat untuk memperkaya dirinya sendiri, orang lain, atau korporasi. Mereka menjadi terpidana karena aparat penegak hukum menekankan pada adanya kerugian negara. Padahal, tidak semua kerugian negara harus berujung dalam ranah pidana.

Kerugian negara yang dapat diproses dalam ranah pidana adalah kerugian negara yang pelakunya memiliki niat dan perbuatan jahat untuk memperkaya dirinya sendiri, orang lain, atau korporasi, baik secara melawan hukum maupun dengan menyalahgunakan kewenangan.

Penyidik yang memulai suatu proses hukum tindak pidana korupsi kerap memulai suatu perkara dengan melihat ada tidaknya kerugian negara. Mereka tidak memulai penyidikan dengan menelusuri ada tidaknya niat jahat dari pelaku untuk memperkaya dirinya sendiri, orang lain, atau korporasi.

Bagi penyidik, jika kerugian negara telah dinyatakan ada, barulah dicari unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang. Repotnya apabila dicari menjadi dicari-cari. Unsur melawan hukum, misalnya, dicari-cari dari kesalahan administratif hingga pengambilan keputusan atau kebijakan yang pada kemudian hari dianggap salah.

Keuntungan

Hal lain yang perlu dicermati adalah ketika pelaku yang disidik dianggap memperkaya orang lain atau korporasi. Jika keuntungan yang diperoleh dari orang lain atau korporasi merupakan proses yang tidak berkaitan dengan niat jahat pelaku korupsi, hal tersebut tidak seharusnya dikategorikan sebagai memperkaya orang lain atau korporasi.

Adalah wajar jika orang lain atau korporasi dalam pengadaan barang atau jasa dengan pemerintah mendapat keuntungan. Namun, apabila memperkaya orang lain atau korporasi berkaitan erat dengan niat jahat dari pelaku korupsi, barulah ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Korupsi yang merupakan musuh bersama tentu harus diperangi. Namun, jangan sampai munculnya kerugian negara tanpa bukti niat dan perbuatan jahat menjadikan seseorang sebagai tersangka, terdakwa, bahkan terpidana.

Jika ini terjadi, akan muncul kesan kriminalisasi atas seseorang. Inti kriminalisasi di sini adalah orang yang tidak mempunyai niat dan perbuatan jahat untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, tetapi ada kerugian negara diproses dengan UU Tipikor.

Oleh karena itu, di mana pun penyidik tipikor berada, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, harus cermat. Jika tidak cermat, jaksa penuntut umum maupun pengadilan harus berani meluruskan. Jangan sampai orang tidak jahat harus mendekam di penjara.

Hikmahanto Juwana
Guru Besar Ilmu Hukum UI

* Artikel ini sebelumnya tayang di Harian Kompas edisi Rabu (1/4/2015).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

Nasional
Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com