JAKARTA, KOMPAS.com — Para pegiat antikorupsi mendesak Presiden Joko Widodo memanggil pimpinan Polri yang dianggap membangkang terkait perintah Presiden untuk menghentikan upaya kriminalisasi. Bahkan, Jokowi diminta untuk tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
"Jokowi perlu memanggil Wakil Kepala Polri (Komjen Badrodin Haiti) dan Kepala Bareskrim (Komjen Budi Waseso). Jokowi perlu memanggil dan memberikan sanksi tegas, kalau perlu dilakukan pemecatan," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono dalam konferensi pers di kantor YLBHI Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal dalam konferensi pers tersebut mengatakan, pembangkangan yang dilakukan Bareskrim Polri secara semena-mena semakin membenarkan bahwa Jokowi adalah boneka oligarki. (Baca: "Presiden Bilang Kriminalisasi Dilarang, tapi Bawahannya Tetap Membangkang")
Erwin mengatakan, upaya kriminalisasi yang dilakukan kepolisian bagi aktivis antikorupsi seharusnya dapat dihentikan jika Jokowi mengambil sikap tegas. Dalam hal ini, sebut Erwin, komitmen Jokowi untuk memberantas korupsi yang sejalan dengan agenda Nawacita seharusnya dapat dibuktikan.
Sementara itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Doni Ardianto mengatakan, sikap membangkang yang dilakukan kepolisian saat ini setidaknya adalah yang paling jelas terlihat dalam 10 tahun belakangan. Menurut Doni, kepolisian saat ini seolah-olah secara de facto memiliki kekuasaan yang lebih daripada Presiden.
"Ini yang perlu dikhawatirkan. Kalau dibiarkan, bukan hanya mengancam legitimasi Jokowi yang dipilih secara demokratis. Ini fenomena yang berbahaya, seakan Presiden tidak punya kuasa," kata Doni.
Wakapolri sudah membantah bahwa pihaknya melakukan kriminalisasi dalam proses hukum, seperti dalam kasus yang menjerat mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana. Menurut Badrodin, dugaan pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada Deny harus dibuktikan melalui pengadilan. (Baca: Bantah Kriminalisasi Denny, Wakapolri Minta Dibuktikan di Pengadilan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.