JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrachman Syahuri mengatakan, tim dari Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi menemui komisioner KY untuk memaparkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon hakim agung.
KPK menyerahkan 32 LHKPN yang akan menjadi bagian penilaian komisioner KY terhadap calon hakim agung tersebut.
"Sedang berlangsung pertemuan tim Deputi Pencegahan KPK dengan Komisioner untuk memaparkan soal LHKPN calon hakim agung," ujar Taufiq melalui pesan singkat, Rabu (25/3/2015).
Taufiq mengatakan, tujuan penyampaian LHKPN oleh KPK tersebut untuk meyakini calon hakim agung sebagai penyelenggara negara sudah memenuhi kewajiban menyerahkan harta kekayaannya. Hal tersebut juga dilakukan untuk menilai akuntabilitas LHKPN calon.
"Hasil pemeriksaan LHKPN akan dijadikan pertimbangan hakim meloloskan calon hakim agung," kata Taufiq.
LHKPN tersebut, kata Taufiq, juga akan dijadikan bahan klarifikasi oleh KY kepada calon hakim agung yang bersangkutan.
Panitia Seleksi Calon Hakim Agung KY menetapkan 32 calon yang berhasil lolos seleksi tahap ketiga. Dari 32 calon yang lolos, delapan orang memilih kamar agama, tiga orang di kamar militer, enam orang kamar tata usaha negara, sembilan orang kamar perdata, dan enam orang lainnya di kamar pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.