Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbaiki "Integrated Criminal Justice System" Sebelum PP Remisi Direvisi

Kompas.com - 24/03/2015, 20:02 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan merupakan hilir dari perangkat aturan hukum yang diterapkan di Indonesia. Sebelum PP itu direvisi, sebaiknya pemerintah merevisi perangkat aturan hukum lain yang berada di tingkat hulu.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, saat diskusi bertajuk "Polemik Pemberian Remisi untuk Koruptor" di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta, Selasa (24/3/2015). Adapun perangkat aturan hukum lain yang dimaksud ialah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau ini (PP) mau diubah, sebaiknya harus menunggu perubahan integrated criminal justice system. Kalau tidak, nanti bisa ada tumpah tindih aturan lagi," kata Arsul.

DPR, kata Arsul, sebenarnya sudah sejak lama membahas mengenai revisi UU KUHP. Namun, upaya pembahasan tersebut sering kali menemui perdebatan yang alot sehingga hingga kini pembahasan tersebut tak kunjung menemui titik temu.

Selain merevisi KUHP, ia menambahkan, proses penanganan kasus korupsi juga harus diperbaiki sehingga jaksa penuntut umum, baik yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan Agung, berani memberikan tuntutan yang tinggi terhadap koruptor. Di samping itu, kata dia, hakim juga harus berani menjatuhkan hukuman yang tinggi pula sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Kita harus dorong mereka agar berani menuntut dan menjatuhkan hukuman maksimal," ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly beberapa waktu lalu menyatakan, terpidana kasus korupsi mendapatkan hak yang sama seperti terpidana kasus lainnya dalam hal remisi. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika tak bisa mendapat remisi atau pembebasan bersyarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com