JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti memastikan bahwa tim gabungan dari Indonesia yang diberangkatkan ke Turki akan memeriksa 16 warga negara Indonesia yang ditahan di sana. Tim akan memeriksa mereka selayaknya pelaku kejahatan terorisme, setelah mereka dideportasi ke Tanah Air.
"Pemeriksaan 16 WNI itu akan dilakukan seusai dideportasi ke Indonesia. Waktunya 7 x 24 jam seperti pemeriksaan teroris," ujar Badrodin di ruangan Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Pemeriksaan 16 WNI yang diduga akan bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) tersebut meliputi pemeriksaan terkait kronologi perekrutan, sumber pendanaan, serta ajaran-ajaran yang mereka dapatkan selama bergabung di ISIS. Badrodin mengatakan, perlakuan seorang yang diduga pelaku kejahatan harus disesuaikan dengan undang-undang. Polisi menganggap ke-16 WNI tersebut diduga kuat melanggar undang-undang terorisme. Oleh sebab itu, perlakuan terhadap mereka sesuai dengan apa yang tertuang di dalam undang-undang.
"Kita menggunakan hukum positif di negara kita, apakah terkait UU anti-teror atau pidana umum, apakah perbuatannya masuk ke situ (terorisme)," ujar Badrodin.
Badrodin menegaskan bahwa pemeriksaan selayaknya teroris tidak melenceng dari prinsip hak asasi manusia umum, apalagi sebagian besar dari 16 WNI itu adalah anak-anak. Polisi akan tetap menjunjung tinggi profesionalitasnya dalam melakukan penegakan hukum.
Pemerintah Turki telah menahan 16 WNI tersebut pada Januari 2015. Mereka ditahan karena hendak menyeberang ke Suriah melewati jalur yang kerap digunakan simpatisan ISIS. (Baca: Ini Identitas 16 WNI yang Ditahan di Turki)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.