Anggota Badan Pengawas Pemilu Nasrullah meminta Komisi Pemilihan Umum memberikan perhatian atas persoalan itu. Jika perlu, KPU menerbitkan aturan untuk mengatasi hal ini.
"Dualisme partai yang saat ini terjadi merupakan cobaan yang sangat luar biasa. Maka sesungguhnya harus ada PKPU (peraturan KPU) yang mampu mengantisipasi persoalan dualisme kepengurusan," kata Nasrullah di kantornya, Jumat (20/3/2015).
Seperti diketahui, setidaknya ada dua parpol yang kini mengalami persoalan dualisme kepemimpinan yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Hingga kini, sengketa internal kedua partai itu belum rampung.
Nasrullah menambahkan, UU Pilkada sudah jelas menyebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah yang akan maju pada saat pilkada diajukan oleh satu atau gabungan parpol. Namun, ketika terjadi dualisme kepemimpinan, maka tidak jelas kepengurusan mana yang lebih diakui negara.
"Kalau ada dua begini, KPU harus melakukan apa? KPU harus melakukan terobosan untuk menyelesaikan sengketa," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.