Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/03/2015, 15:07 WIB

Namun, cara manaikkannya tidak bisa langsung 30 persen, tetapi bertahap: 2015 (5 persen), 2016 (10 persen), 2017 (15 persen), 2018 (20 persen), dan 2019 (30 persen). Sepuluh partai yang memiliki kursi di DPR hasil Pemilu 2014 mestinya menerima Rp 13,2 miliar atau 1,32 persen kebutuhan partai, sebaiknya tahun 2015 ini dinaikkan menjadi Rp 66 miliar. Selanjutnya, 2016 (Rp 132 miliar), 2017 (Rp 198 miliar), 2018 (Rp 264 miliar), dan 2019 (Rp 398 miliar).

Kenaikan harus dilakukan bertahap demi menunggu kesiapan partai dalam mengelola dana, sekaligus melatih para pengurus partai untuk disiplin membuat laporan penggunaan dana sesuai tuntutan audit. Jika bantuan langsung dinaikkan 30 persen, partai tak hanya kesulitan mengelola, tetapi para pengurusnya juga bisa terjebak korupsi.

Ubah rumus

Untuk bisa menaikkan bantuan keuangan partai politik secara bertahap, PP No 5/2009 juncto PP No 83/2012 harus diubah. Sebab, PP inilah yang melahirkan formula sehingga menghasilkan nilai Rp 108 per suara. Formula yang terkesan sangat ”matematis” ini sebetulnya bermasalah, khususnya jika digunakan untuk menghitung bantuan partai dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota.

Selain nilainya tidak merata (bergantung pada besaran sumbangan periode sebelumnya), juga tidak sesuai dengan postur APBD masing-masing daerah. Penetapan harga per suara lebih baik dikaitkan dengan satuan-satuan perhitungan ekonomi yang sudah lazim.

Di beberapa negara, penetapan harga suara menggunakan mekanisme upah minimal sebagai tolok ukur. Karena upah minimal itu bisa berubah setiap tahun dan berbeda di setiap daerah, maka harga suara juga bisa berubah setiap tahun dan berbeda di setiap daerah.

Misalnya ditetapkan harga suara adalah x persen dari upah minimal di daerah yang bersangkutan. Kalau suatu daerah upah minimalnya lebih tinggi dari daerah lain, biasanya anggaran daerah tersebut juga akan lebih besar dari anggaran daerah lain. Dengan demikian, harga suara setiap daerah berbeda-beda sesuai dengan besaran upah minimal yang juga mencerminkan besaran anggaran daerah masing-masing.

Didik Supriyanto
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

* Artikel ini sebelumnya tayang di Harian Kompas edisi Kamis (19/3/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com