Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurdin Halid Minta Menkumham Batalkan Pengakuan Kepengurusan Agung Laksono

Kompas.com - 11/03/2015, 15:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Nurdin Chalid meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menarik pernyataannya yang mengakui kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono. Ia mengatakan, keputusan Yasonna semestinya dilandaskan oleh hukum, bukan berlatar politik.

"Kami minta surat dicabut karena tidak berdasar hukum. Harusnya seluruh tindakan dan keputusan lahir berdasar hukum, tidak boleh politik," ujar Nurdin di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Selain itu, Nurdin menilai semestinya Yasonna melakukan verifikasi dahulu sebelum membuat jawaban atas pengajuan hasil putusan Mahkamah Partai Golkar oleh Agung. Ia mengatakan, putusan partai tidak menyatakan bahwa Mahkamah mengesahkan kepengurusan Agung.

Nurdin mengklaim, kubu Aburizal Bakrie memiliki legal standing karena dihadiri oleh anggota yang lebih banyak daripada kubu Agung.

"Lihat prosesnya. Siapa yang punya legal standing terhadap sebuah keputusan. Munas Bali 546 anggota, kanwil-kanwil hukum pasti ada. Kemudian 276 mandat si Ancol, apakah betul mereka ketua dan sekretaris yang membuat mandat?" kata Nurdin.

Nurdin mengatakan, mereka menemukan beberapa orang yang tidak berhak memberikan mandat ikut menandatangani hasil Munas Ancol. Bahkan, kata dia, ada nama kader Partai Demokrat dan kader Partai Golkar yang sudah meninggal turut tercantum.

"Kami minta meyakinkan pak menteri tentang sebuah kebenaran, tidak boleh ambil keputusan di atas kepalsuan," ujar Nurdin.

Sebelumnya, Yasonna mengatakan bahwa keputusannya mengakui kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol berlandaskan pada Surat Putusan Mahkamah Partai Golkar. Menurut Yasonna, putusan tersebut menyatakan bahwa majelis hakim sepakat mengesahkan kepemimpinan Agung Laksono sebagaimana hasil dalam Munas di Ancol. (Baca: Kemenkumham Akui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono)

"Setelah kita dapat keputusan soal Mahkamah Partai, kita pelajari dan mendalami putusan tersebut. Kita putuskan bahwa yang kita terima adalah sesuai amar keputusan Mahkamah Partai Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono," ujar Yasonna.

Majelis Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan partai beringin itu. Dua hakim, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Sementara, Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung. (Baca: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Tanya ke Menkes, Kenapa Harga Obat Mahal Tapi Industri Farmasi Tak Maju-maju

Presiden Jokowi Tanya ke Menkes, Kenapa Harga Obat Mahal Tapi Industri Farmasi Tak Maju-maju

Nasional
Jokowi Minta Menkes Cari Formulasi Harga Obat dan Alkes Murah, Ditunggu 2 Minggu

Jokowi Minta Menkes Cari Formulasi Harga Obat dan Alkes Murah, Ditunggu 2 Minggu

Nasional
Jokowi Perintahkan Jajarannya Susun Konsep Relaksasi Pajak Kesehatan dalam 2 Minggu

Jokowi Perintahkan Jajarannya Susun Konsep Relaksasi Pajak Kesehatan dalam 2 Minggu

Nasional
Kapolri Pastikan Tak Ada yang Ditutupi Dalam Penyelidikan Kematian Siswa SMP di Padang

Kapolri Pastikan Tak Ada yang Ditutupi Dalam Penyelidikan Kematian Siswa SMP di Padang

Nasional
KPK Kembalikan HP dan Buku Catatan Hasto jika Tak Terkait Perkara Harun Masiku

KPK Kembalikan HP dan Buku Catatan Hasto jika Tak Terkait Perkara Harun Masiku

Nasional
Tingkat Kemiskinan Hanya Turun 2,22 Persen Selama Jokowi Menjabat, Menkeu Enggan Beri Tanggapan

Tingkat Kemiskinan Hanya Turun 2,22 Persen Selama Jokowi Menjabat, Menkeu Enggan Beri Tanggapan

Nasional
Kapolri Terjunkan Propam dan Itwasum Cek Penyidikan Kasus Kematian Siswa SMP di Padang

Kapolri Terjunkan Propam dan Itwasum Cek Penyidikan Kasus Kematian Siswa SMP di Padang

Nasional
Bappenas Siapkan PDN di Empat Lokasi

Bappenas Siapkan PDN di Empat Lokasi

Nasional
Pendanaan Kunjungan Paus ke Indonesia Ditanggung Bersama, Bukan Hanya Satu Dua Orang

Pendanaan Kunjungan Paus ke Indonesia Ditanggung Bersama, Bukan Hanya Satu Dua Orang

Nasional
Jokowi Bahas Rencana Pemberlakuan Bea Masuk 200 Persen untuk Produk China

Jokowi Bahas Rencana Pemberlakuan Bea Masuk 200 Persen untuk Produk China

Nasional
ICW Sebut KPK Berencana Pulangkan Pejabat yang Bikin Kasus Macet ke Instansi Asal, tapi Gagal

ICW Sebut KPK Berencana Pulangkan Pejabat yang Bikin Kasus Macet ke Instansi Asal, tapi Gagal

Nasional
Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Nasional
Dua Kapal Fregat Merah Putih TNI AL Diharapkan Bisa Beroperasi pada 2028

Dua Kapal Fregat Merah Putih TNI AL Diharapkan Bisa Beroperasi pada 2028

Nasional
Hadiri Forum Doha III, Menlu Retno Suarakan Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi

Hadiri Forum Doha III, Menlu Retno Suarakan Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi

Nasional
Wilayah Udara IKN Akan Di-'cover' Radar GCI Buatan Perancis

Wilayah Udara IKN Akan Di-"cover" Radar GCI Buatan Perancis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com