JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Komisaris Jendral Budi Gunawan tidak memiliki urgensi yang jelas. Bahrain justru menduga ada motivasi lain di balik pengalihan kasus tersebut.
"Apa urgensi melimpahkan kasus itu, enggak ada," kata Bahrain, saat dihubungi, Senin (9/3/2015).
Bahrain menegaskan, posisi KPK adalah sebagai pusat penanganan kasus-kasus korupsi. Lazimnya, kata Bahrain, Polri dan Kejaksaan Agung yang melimpahkan kasus ke KPK saat menemui kendala dalam proses penuntasannya.
Lebih jauh, Bahrain menyatakan bahwa putusan Hakim Sarpin yang memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah juga tidak lantas membuat KPK menyerah. Ia mendorong KPK mengajukan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung, atau mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk menjerat Budi Gunawan.
"Pelimpahan kasus Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan terlalu cepat. KPK harus buat perlawanan, jangan berhenti karena putusan praperadilan," ujarnya.
KPK secara resmi sudah melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Langkah itu dilakukan setelah pimpinan KPK mengaku kalah menyikapi putusan Sarin yang memutuskan penetapan tersangka Budi tidak sah. KPK dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu. (Baca: KPK Sudah Resmi Limpahkan Kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan)
Budi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Setelah putusan praperadilan itu, KPK belum mengambil langkah untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Di sisi lain, pimpinan KPK dikritik oleh berbagai pihak, termasuk pegawai KPK, terkait langkah pelimpahan kasus Budi Gunawan. (Baca: Masyarakat Dapat Gugat Kejaksaan jika Kasus Budi Gunawan Dihentikan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.