Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Lucu Kalau KPK Tak Lakukan PK Kasus Budi Gunawan"

Kompas.com - 09/03/2015, 15:06 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak langsung menyerah menyikapi putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan. KPK disarankan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung agar tidak muncul preseden buruk pada penegakan tindak pidana korupsi.

Direktur Advokasi YLBHI Bahrain menjelaskan, pengajuan PK dapat dilakukan sesudah KPK melimpahkan kasus dugaan korupsi Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Jika kemudian PK yang diajukan dikabulkan oleh MA, maka kasus Budi Gunawan dapat ditarik kembali oleh KPK.

"Harus, KPK harus ajukan PK. Kalau menang di MA, kasusnya bisa diambil lagi dari Kejaksaan," kata Bahrain, saat dihubungi, Senin (9/3/2015).

Bahrain mengatakan, jika KPK hanya melimpahkan kasus Budi ke Kejaksaan tanpa mengajukan PK, maka hal itu dapat memicu pengajuan praperadilan oleh tersangka lain. (baca: Indriyanto: KPK Akan Bangkit, Tak Ingin Terpaku pada Kasus Budi Gunawan)

Bahrain berharap pimpinan KPK dapat satu suara mengajukan PK pada MA untuk memperjuangkan penuntasan kasus Budi.

"Lucu kalau KPK tidak lakukan PK. Akan jadi preseden buruk dan tersangka lain akan melakukan tindakan sama seperti Budi Gunawan," ujarnya.

KPK secara resmi sudah melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Langkah itu dilakukan setelah pimpinan KPK mengaku kalah menyikapi putusan Sarin yang memutuskan penetapan tersangka Budi tidak sah. KPK dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu.

Budi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (baca: Johan Budi: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Berhenti karena Kasus BG)

Setelah putusan praperadilan itu, KPK belum mengambil langkah untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Di sisi lain, pimpinan KPK dikritik oleh berbagai pihak, termasuk pegawai KPK, terkait langkah pelimpahan kasus Budi Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com