"Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti karena ini (kasus BG). Banyak perkara baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang harus diselesaikan penanganannya," ujar Johan melalui pesan singkat, Senin (9/3/2015).
Johan mengatakan, KPK akan kembali bangkit setelah melalui berbagai kisruh seperti proses praperadilan hingga keputusan pelimpahan kasus Budi ke Kejaksaan. Johan mengakui bahwa kerja KPK sempat melambat karena hal-hal tersebut.
"Kami akan bekerja keras kembali setelah kemarin sempat slow down karena adanya hiruk pikuk," kata Johan.
Belum lagi, kata Johan, mengenai gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka KPK. Menghadapi gugatan itu, Johan mengatakan, KPK telah mengatur strategi.
"Kami punya strategi yang tentu tidak bisa disampaikan kepada khalayak ramai, karena strategi itu nanti dibaca oleh para tersangka yang mengajukan praperadilan," ujar Johan.
Seperti diberitakan, putusan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah secara hukum. Putusan hakim Sarpin Rizaldi tersebut membuat tersangka lainnya mengikuti jejak Budi mengajukan praperadilan. Tersangka korupsi yang mengajukan gugatannya antara lain mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, dan mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.