JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Frangkie Sompie membantah anggapan bahwa promosi jabatan yang diterima Kombes Victor Simanjuntak merupakan "hadiah" terkait penangkapan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
"Bukanlah. Semua (promosi jabatan) personel itu dilakukan berdasarkan sidang wanjak (dewan jabatan dan kepangkatan)," ujar Ronny di kantornya di Jakarta, Senin (9/3/2015).
"Orang yang tidak paham dan berada di luar Polri pasti memang akan berfikir negatif kayak begitu. Tapi promosi jabatan itu bukan main-main," lanjut dia.
Sidang wanjak terdiri dari sumber daya manusia, Wakapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam dan Karobinkar. Rapat wanjak, kata Ronny, sama sekali tidak melibatkan pihak Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol).
Ronny tidak mengetahui secara pasti apa saja pertimbangan kenaikan jabatan Kombes Victor. Sebab, Ronny tidak turut serta di dalamnya. Namun, dia menduga jabatan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri diberikan karena pengalaman Victor di bidang penyelidikan dan penyidikan.
Ronny menyebut, Kombes Victor adalah senior di bidang penyelidikan dan penyidikan umum. Sebelumnya, Victor menjabat Kepala Bagian Kerja Sama Pendidikan Latihan Biro Pembinaan Pendidikan dan Latihan Lembaga Pendidikan Polri
"Beliau itu sudah lama di lemdikpol setelah sebelumnya sudah lama juga jadi penyidik. Beliau ditaruh di Lemdikpol untuk membagi kemampuannya sebagai penyidik. Nah, saat ini dikembalikan lagi ke penyidik, apa tidak boleh?" ujar dia.
Pihak Ombudsman sebelumnya menyayangkan rotasi yang dilakukan Polri. Pasalnya, Victor mendapat promosi jabatan pascapenangkapan Bambang Widjojanto.
Padahal, berdasarkan penemuan mala-administrasi oleh Ombudsman, Victor dianggap melanggar kewenangan dan direkomendasikan untuk diberi sanksi. (Baca: Kombes Victor: Terbukti, Penangkapan BW Berjalan Baik)
"Agak disayangkan ya karena yang direkomendasi kita juga melanggar mala-administrasi justru malah dipromosikan," ujar Anggota Ombudsman Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Laporan, Budi Santoso.
Ombudsman menilai, ada mala-administrasi yang dilakukan Victor karena melakukan penangkapan di luar surat perintah penyidikan dan penangkapan. Victor ikut menangkap Bambang dan membawanya ke Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015.
Saat itu, Ombudsman menyebut Victor tidak berwenang menangkap Bambang karena bukan penyidik Bareskrim, melainkan Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri. (Baca: Ombudsman: Penangkapan Bambang Widjojanto oleh Polri Mala-administrasi)
Oleh karena itu, Ombudsman merekomendasikan kepada Polri agar Victor diperiksa dan diberi sanksi karena terlibat dalam penangkapan tersebut. (Baca: Polri Diminta Beri Sanksi Sejumlah Penyidik Terkait Penangkapan Bambang Widjojanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.