Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Tetap Kasasi meski Vonis Banding Lebih Ringan

Kompas.com - 06/03/2015, 13:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Anas tetap mengambil langkah itu meskipun PT DKI mengurangi vonis untuknya dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara.

"Klien saya Anas Urbaningrum yang akan mengajukan kasasi. Batas waktu kasasi pada Senin yang akan datang," ujar kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Adnan mengaku ingin menemui Anas untuk mendiskusikan hal-hal yang perlu dilengkapi dalam memori kasasi. Salah satu alasan Anas mengajukan kasasi, kata dia, karena merasa hukuman yang dibebankan kepadanya tidak adil. Anas merasa hanya menjadi korban pertarungan politik di internal Partai Demokrat.

"Dalam pembicaraan dengan Anas, hal yang mencolok sekali Anas merasa belum mendapatkan keadilan, dia sebenarnya hanyalah korban politik dari satu pertarungan internal dari masa pemerintahan SBY," kata Adnan.

Menurut Adnan, para saksi di persidangan menyatakan bahwa Anas tidak berperan dalam proyek Hambalang. Ia menduga bahwa vonis yang dijatuhkan kepada kliennya berlatarbelakang politis. (baca: Anas Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Akan Banding)

"Di proses sidang, saksi bilang tidak berperan apa-apa mas Anas ini. Karena itu perlu dipertimbangkan lah, apa betul tepat dia dipersalahkan dalam kasus ini, dihukum dalam perkara ini. Anggaplah ini korban daripada rezim yang lalu," kata dia.

Anas, kata Adnan, siap dengan apapun risiko terhadap langkah kasasi. Dalam beberapa kasus, MA malah memberatkan vonis kasus korupsi.

"Itu risiko tentunya. Kita harus hormati apa pun keputusan MA nanti," ujar Adnan.

Selain penjara selama tujuh tahun, putusan banding menyatakan bahwa Anas tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun aset berupa tanah di Krapyak milik Anas dikembalikan ke pesantren yang dipimpin oleh mertuanya, Attabik Ali.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya. (baca: Putusan Banding: Hukuman Anas Lebih Ringan, Jadi 7 Tahun Penjara)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com