JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar menghormati keputusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Setelah menerima limpahan perkara, kata dia, kejaksaan harus terbuka kepada publik mengenai penanganan perkara tersebut.
"Putusan sudah diambil, tidak mungkin ditarik kembali. Sekarang, yang penting, prosesnya harus terbuka ke publik," ujar Haryono di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Dengan demikian, kata Haryono, publik juga dapat mengawasi proses penanganan perkara Budi setelah dilimpahkan oleh KPK. Tidak hanya kejaksaan, KPK dan Polri juga diminta menjelaskan secara gamblang proses pelimpahan penanganan kasus tersebut.
"Kita minta kepada KPK, kejaksaan, kepolisian untuk menjelaskan proses ini," kata Haryono. (Baca: Jaksa Agung: KPK yang Serahkan Kasus BG ke Kita, Masa Ditarik Lagi)
Oleh karena itu, Haryono meminta agar trisula lembaga penegak hukum itu meningkatkan koordinasi dan supervisi dengan saling bertukar informasi mengenai perkembangan kasus Budi. Setelah itu, menurut dia, publik juga berhak mengetahui hasil koordinasi dan supervisi itu.
Sebelumnya, KPK melimpahkan penanganan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Hal tersebut merujuk pada putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah. KPK dianggap tidak bisa menangani kasus Budi Gunawan.
Berbagai pihak, terutama internal KPK, mengkritik keputusan pimpinan KPK itu. Mereka meminta pimpinan KPK mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan.
Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. (Baca: Kepada Ruki, Pegawai KPK Sebut Ingin Mati Mulia, Bukan Melacurkan Diri ke Koruptor)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.