Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: KPK yang Serahkan Kasus BG ke Kita, Masa Ditarik Lagi

Kompas.com - 04/03/2015, 15:26 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa KPK tidak bisa melanjutkan kembali penyidikan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Alasannya, kasus tersebut sudah diserahkan kepada pihaknya dan pengadilan sudah memutuskan KPK tidak berwenang mengusut kasus tersebut.

"Ya mereka (KPK) kan yang menyerahkan ke kita, masa ditarik lagi," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Prasetyo mengatakan, antara kejaksaan, KPK, dan kepolisian memang memiliki perjanjian kerja sama untuk tidak menangani kasus yang sama. Namun, untuk Budi Gunawan ini, sebut dia, kondisinya berbeda karena adanya putusan praperadilan.

"Kami hanya menerima pelimpahan pada KPK ketika KPK dinyatakan tidak sah menetapkan BG tersangka. Ini bukan situasi yang biasa," ucap Prasetyo. (baca: Foto Ruki Ditempel di Kuda Troya Simbol Penyusup ke KPK)

Yang saat ini tengah dipertimbangkan kejaksaan, kata dia, justru melimpahkan kasus Budi kepada kepolisian. Namun, Prasetyo belum bisa memastikan kapan kasus itu benar-benar dilimpahkan lagi oleh kejaksaan.

Mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen itu juga tak mau berkomentar banyak soal desakan internal KPK yang menuntut kasus Budi Gunawan tetap ditangani KPK.

"Itu urusan internal lah, kita tidak ikut," ucap dia.

Sebelumnya, para pegawai KPK melakukan protes atas sikap pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. Dalam aksinya, mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut, dan kritik lainnya. (baca: Pegawai KPK: Kami Membangkang karena Kebenaran Diinjak-injak)

Mereka meminta pimpinan KPK mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. (baca: Kepada Ruki, Pegawai KPK Sebut Ingin Mati Mulia, Bukan Melacurkan Diri ke Koruptor)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com