Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seharusnya Pimpinan Sementara KPK Libatkan Aspirasi Internal

Kompas.com - 03/03/2015, 07:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melimpahkan perkara Komjen (Pol) Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung dinilai sebagai langkah yang tidak tepat. Keputusan tersebut dianggap tidak mewakili aspirasi dari internal isntitusi KPK.

"Ini kritik bagi pimpinan sementara KPK. Seharusnya mereka sadar bahwa mereka belum definitif. Dalam kondisi ini, seharusnya mereka libatkan aspirasi dari seluruh internal KPK," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting kepada Kompas.com, Senin (2/3/2015).

Miko mengatakan, dalam konteks situasi bagi KPK saat ini, seharusnya para pimpinan KPK tersebut tidak mengambil keputusan mutlak berdasarkan level pimpinan saja. Ia menilai keputusan KPK untuk tidak meneruskan proses hukum dan melimpahkan perkara tidak sesuai dengan semangat dan tujuan KPK sebagai pemberantas korupsi.

Menurut Miko, pada kondisi normal, pimpinan KPK memang tidak perlu meminta masukan dari jajaran internal KPK. Namun, dalam hal ini, pimpinan sementara dirasa perlu meminta pendapat dan masukan dari pegawai internal KPK.

Miko menyebutkan, pelimpahan kasus Budi Gunawan oleh pimpinan sementara KPK merupakan bentuk sikap kompromi yang mengecewakan. Terlebih lagi, dengan adanya Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2003 mengenai Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri, maka peluang bagi Kepolisian untuk mengambil alih kasus Budi Gunawan akan semakin besar.

"Jika kasus Budi Gunawan dilimpahkan, potensi kepentingan sangat terbuka lebar. Kasus tersebut sangat dimungkinkan untuk dihentikan penyelidikannya," kata Miko.

KPK telah melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum.

Jaksa Agung HM Prasetyo berpendapat bahwa kasus Budi Gunawan akan lebih tepat jika ditangani oleh internal kepolisian. Hal ini memungkinkan kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com