Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/02/2015, 07:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

Suryadharma merupakan tersangka korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2013-2014. Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, yakin praperadilan yang diajukan akan diterima dan diproses oleh PN Jaksel. Hal itu terkait fakta, aturan hukum, serta sejumlah putusan Sarpin bahwa penetapan tersangka sebagai dasar gugatan praperadilan adalah bagian dari obyek praperadilan. (Baca: Suryadharma Ali Ajukan Praperadilan terhadap KPK)

Suryadharma dijadwalkan akan menjalani sidang praperadilan pada 16 Maret 2015. Selain itu, Sutan Bhatoegana memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka pekan depan. Sutan dijerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR RI.

Sutan menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Diketahui, Razman merupakan kuasa hukum Budi Gunawan. Razman mengatakan, saat ini pihaknya masih menyusun berkas gugatan praperadilan. Berkas itu akan berisi testimoni Sutan serta pendapat hukum (legal opinion) atas penetapan tersangka politisi Partai Demokrat itu. (Baca: Giliran Sutan Bhatoeghana Ajukan Praperadilan)

Penyidikan tetap berjalan

Proses praperadilan dijadikan dalih oleh Suryadharma untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai tersangka. Suryadharma, melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, menyatakan, pihaknya tidak akan memenuhi panggilan KPK karena menunggu putusan praperadilan. Lantas, apakah proses penyidikan di KPK benar-benar akan dihentikan?

Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menghormati proses hukum yang dilakukan para tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa penyidikan kasus-kasus korupsi tetap berjalan meskipun tersangka mengajukan gugatan praperadilan.

"Saya tegaskan, praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan yang kita lakukan," ujar Johan.

Johan mengatakan, KPK akan mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Saat ini, kata Johan, para pimpinan KPK juga masih mendiskusikan upaya untuk membendung banjirnya pengajuan praperadilan oleh para tersangka.

"Putusan praperadilan terkait penetapan tersangka bukan merupakan yurisprudensi. Karena itu, kami sudah mempersiapkan langkah untuk menghadapi hal itu," kata Johan.

Tidak kuasa membendung

Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki sebelumnya mengaku tidak bisa membendung gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh para tersangka yang kasusnya ditangani KPK. Menurut dia, satu-satunya cara yang bisa dilakukan KPK adalah menghadapi gugatan itu di pengadilan.

"Kami tidak mungkin mengatakan kepada para tersangka, 'Hei jangan praperadilan dong.' Nggak mungkin. Itu hak mereka. Tidak ada jawaban bagi kami kecuali menghadapi di pengadilan," kata Ruki. (Baca: Ruki: KPK Tak Mungkin Bilang "Hei Tersangka, Jangan Praperadilan")

Saat ditanyakan soal sikap KPK dalam memeriksa tersangka yang mengajukan praperadilan, mantan perwira tinggi Polri itu menyatakan bahwa KPK harus menghormati proses hukum. "Kami harus hormati pengadilan. Kalau ini disidang, maka kita harus out dulu," katanya.

Upaya KPK melawan praperadilan

Johan Budi mengatakan, KPK tidak akan tinggal diam menghadapi putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Ia mengatakan, KPK melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi setelah hakim Sarpin Rizaldi memenangkan gugatan Budi.

"Apakah KPK diam saja dengan proses praperadilan? Kan tidak juga. Kami mengirimkan surat ke Mahkamah Agung, kami juga mengupayakan yang disebut dengan kasasi," ujar Johan.

Diketahui, permohonan kasasi yang diajukan KPK kepada MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak. Menanggapi hal ini, Johan mengaku KPK belum menentukan upaya hukum selanjutnya.

"Ini sedang kita bahas di internal, baik antarpimpinan KPK maupun dari pihak struktural. Langkah apa yang kami akan tempuh," kata Johan.

Sementara itu, Taufiequrachman Ruki mengatakan bahwa KPK telah berdiskusi dengan Polri dan kejaksaan mengenai langkah yang akan diambil menyikapi putusan praperadilan. Namun, pertemuan pimpinan KPK dengan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo itu belum membuahkan satu keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com