Suryadharma merupakan tersangka korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2013-2014. Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, yakin praperadilan yang diajukan akan diterima dan diproses oleh PN Jaksel. Hal itu terkait fakta, aturan hukum, serta sejumlah putusan Sarpin bahwa penetapan tersangka sebagai dasar gugatan praperadilan adalah bagian dari obyek praperadilan. (Baca: Suryadharma Ali Ajukan Praperadilan terhadap KPK)
Suryadharma dijadwalkan akan menjalani sidang praperadilan pada 16 Maret 2015. Selain itu, Sutan Bhatoegana memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka pekan depan. Sutan dijerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR RI.
Sutan menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Diketahui, Razman merupakan kuasa hukum Budi Gunawan. Razman mengatakan, saat ini pihaknya masih menyusun berkas gugatan praperadilan. Berkas itu akan berisi testimoni Sutan serta pendapat hukum (legal opinion) atas penetapan tersangka politisi Partai Demokrat itu. (Baca: Giliran Sutan Bhatoeghana Ajukan Praperadilan)
Penyidikan tetap berjalan
Proses praperadilan dijadikan dalih oleh Suryadharma untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai tersangka. Suryadharma, melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, menyatakan, pihaknya tidak akan memenuhi panggilan KPK karena menunggu putusan praperadilan. Lantas, apakah proses penyidikan di KPK benar-benar akan dihentikan?
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menghormati proses hukum yang dilakukan para tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa penyidikan kasus-kasus korupsi tetap berjalan meskipun tersangka mengajukan gugatan praperadilan.
"Saya tegaskan, praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan yang kita lakukan," ujar Johan.
Johan mengatakan, KPK akan mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Saat ini, kata Johan, para pimpinan KPK juga masih mendiskusikan upaya untuk membendung banjirnya pengajuan praperadilan oleh para tersangka.
"Putusan praperadilan terkait penetapan tersangka bukan merupakan yurisprudensi. Karena itu, kami sudah mempersiapkan langkah untuk menghadapi hal itu," kata Johan.
Tidak kuasa membendung
Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki sebelumnya mengaku tidak bisa membendung gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh para tersangka yang kasusnya ditangani KPK. Menurut dia, satu-satunya cara yang bisa dilakukan KPK adalah menghadapi gugatan itu di pengadilan.
"Kami tidak mungkin mengatakan kepada para tersangka, 'Hei jangan praperadilan dong.' Nggak mungkin. Itu hak mereka. Tidak ada jawaban bagi kami kecuali menghadapi di pengadilan," kata Ruki. (Baca: Ruki: KPK Tak Mungkin Bilang "Hei Tersangka, Jangan Praperadilan")
Saat ditanyakan soal sikap KPK dalam memeriksa tersangka yang mengajukan praperadilan, mantan perwira tinggi Polri itu menyatakan bahwa KPK harus menghormati proses hukum. "Kami harus hormati pengadilan. Kalau ini disidang, maka kita harus out dulu," katanya.
Upaya KPK melawan praperadilan
Johan Budi mengatakan, KPK tidak akan tinggal diam menghadapi putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Ia mengatakan, KPK melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi setelah hakim Sarpin Rizaldi memenangkan gugatan Budi.
"Apakah KPK diam saja dengan proses praperadilan? Kan tidak juga. Kami mengirimkan surat ke Mahkamah Agung, kami juga mengupayakan yang disebut dengan kasasi," ujar Johan.
Diketahui, permohonan kasasi yang diajukan KPK kepada MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak. Menanggapi hal ini, Johan mengaku KPK belum menentukan upaya hukum selanjutnya.
"Ini sedang kita bahas di internal, baik antarpimpinan KPK maupun dari pihak struktural. Langkah apa yang kami akan tempuh," kata Johan.
Sementara itu, Taufiequrachman Ruki mengatakan bahwa KPK telah berdiskusi dengan Polri dan kejaksaan mengenai langkah yang akan diambil menyikapi putusan praperadilan. Namun, pertemuan pimpinan KPK dengan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo itu belum membuahkan satu keputusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.