"Jangan Sampai Putusan Sarpin yang Serampangan Ini Berlanjut"
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 27/02/2015, 07:18 WIB
Kata "serampangan" ditujukan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atas putusan Sarpin yang menganggap penetapan tersangka termasuk ke dalam obyek praperadilan.