Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum KPK: Jika Praperadilan Diterima, Semua Akan Latah Ajukan Gugatan  

Kompas.com - 15/02/2015, 18:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Chatarina Mulia Girsang, berharap gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut akan dibacakan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada Senin (16/2/2015) besok.

Chatarina mengatakan, jika gugatan itu dikabulkan, maka ia yakin bahwa pengadilan akan kebanjiran gugatan serupa karena menganggap hal tersebut dibenarkan. "Kalau diterima, tidak terbayangkan bagaimana penegakan hukum di Indonesia pasca penetapan (putusan) besok. Nanti semua akan melakukan praperadilan dan menumpuk kasus praperadilan," ujar Chatarina saat dihubungi, Minggu (16/2/2015).

Ia mengatakan, dengan diterimanya gugatan praperadilan yang menggugat status tersangka Budi Gunawan, maka tersangka lain dengan mudah menggugat hal yang sama. Padahal, menggugat status tersangka tidak tertera dalam undang-undang pengajuan praperadilan.

"Jadi nanti bukan hanya tersangka kasus korupsi, tapi semua tersangka kasus lain juga akan protes dan masuk melalui praperadilan untuk protes penetapan tersangkanya," kata Chatarina.

Rangkaian sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK memasuki babak akhir. Setelah kedua pihak menunjukkan dalil gugatan dan jawaban serta pembuktian masing-masing, hakim akan memberi putusan pada sidang, Senin besok.

Chatarina mengaku puas atas proses pembuktian jawaban pihaknya atas gugatan pihak Budi. Dia optimistis hakim tunggal Sarpin Rivaldi akan menolak gugatan praperadilan itu. Ia menilai para saksi yang dihadirkan menunjukkan fakta bahwa dalil gugatan Budi tidak memiliki dasar.

Di sisi lain, kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, yakin pihaknya memenangkan sidang praperadilan. Maqdir mengatakan, proses praperadilan ini menunjukkan bahwa masih banyak undang-undang, khususnya terkait tindak pidana korupsi, yang masih memiliki celah hukum.

KPK menyerahkan 22 bukti kepada hakim praperadilan. Bukti itu berupa surat, dokumen, dan satu rekaman suara. Adapun kuasa hukum Budi menyerahkan 73 bukti kepada hakim berupa kliping koran dan salinan berita situs berita online, rekaman video berita, undang-undang, surat penetapan, keputusan presiden, dan keputusan pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com