Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Uji Publik Dalam Revisi UU Pilkada Dihapus

Kompas.com - 13/02/2015, 16:10 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, mengatakan bahwa uji publik dalam revisi UU Pemilihan Kepala Daerah akan dihapus. Hal ini telah menjadi kesepakatan Komisi II DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri, serta Komisi Pemlihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

Malik menjelaskan, dihapuskannya uji publik dalam pilkada langsung diimbangi dengan dihapuskannya pendaftaran bakal calon. Dengan demikian, diharapkan ada penghematan dari sisi waktu sekitar tiga sampai empat bulan dan penghematan anggaran yang signifikan dalam tahapan pelaksanaan pilkada.

"Tahapan pendaftaran bakal calon dan uji publik dihapus. Uji publik kita serahkan ke partai politik, untuk mengurangi panjangnya tahapan pilkada yang juga otomatis mengurangi anggaran pilkada," kata Malik, saat dihubungi, Jumat (13/2/2015).

Secara terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP, Arwani Thomafi, menuturkan, dengan dihapuskannya uji publik dan pendaftaran bakal calon, maka total tahapan dalam pilkada langsung menjadi 17 bulan sampai dengan pelantikan.

"Dengan tidak ada uji publik waktunya berkurang banyak," ucap Arwani.

Untuk diketahui, syarat uji publik dalam pilkada muncul karena pelaksanaan pilkada sempat disahkan melalui DPRD pada akhir September 2014. Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi Presiden ketika itu kemudian mengeluarkan Perppu.

Dalam perppu yang dikeluarkan SBY, ada 10 perbaikan yang dikeluarkan sebagai syarat pengeluaran perppu. Salah satunya adalah uji publik. (Baca: Inilah 10 Perbaikan Pilkada Langsung yang Dimuat SBY dalam Perppu)

Uji publik diajukan SBY dengan alasan, bisa mencegah adanya calon yang buruk dan kapasitas rendah. Namun, uji publik ini tidak menggugurkan hak seseorang untuk maju sebagai gubernur, bupati, dan wali kota. Ketentuan uji publik itu kemudian akan digugurkan karena pilkada kini ditetapkan kembali digelar langsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com