Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli: Mustahil Anggap Pimpinan KPK Harus Lima Orang

Kompas.com - 13/02/2015, 10:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi tetap bisa bekerja meski tidak dipimpin oleh lima orang pimpinan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, pimpinan KPK tidak mutlak harus berjumlah lima orang.

Hal itu disampaikan Zainal Arifin Mochtar, dosen Universitas Gadjah Mada dalam sidang praperdilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). Zainal dihadirkan sebagai ahli hukum tata negara oleh kuasa hukum KPK.

"Dalam konteks struktur pasal-pasal di UU KPK, mustahil menganggap pimpinan KPK itu harus lima orang," ujar Zainal ketika ditanya soal kolektif kolegial pimpinan KPK.

Menurut Zainal, dalam perjalanan KPK, kemungkinan pasti ada kondisi di mana pimpinan KPK berjumlah kurang dari lima orang. Misalnya, seperti yang terjadi saat ini ketika Busro Muqqodas habis masa jabatannya, tetapi DPR RI belum melakukan fit and proper test untuk mengisi kekosongan pimpinan.

"Masak cuma gara-gara itu KPK tidak aktif? Tidak kan," lanjut Zainal.

Zainal lalu mencontohkan ketika ada perkara tindak pidana korupsi yang tersangkanya memiliki hubungan darah dengan salah satu pimpinan KPK. Pimpinan tersebut tidak boleh terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam Pasal 36 UU KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang menangani perkara yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota KPK yang bersangkutan.

"Apakah kasus itu tidak boleh diputuskan sampai berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK? Itu mustahil," ujar Zainal.

Zainal menganggap kondisi tersebut sebagai celah hukum kelemahan UU KPK. Dia menyarankan KPK menutup celah hukum tersebut dengan membuat peraturan turunan terkait pengambilan keputusan pimpinan KPK.

Tim pengacara Budi Gunawan sebelumnya mempermasalahkan jumlah pimpinan yang tidak lima orang ketika menetapkan calon Kapolri itu sebagai tersangka. Saat itu, pimpinan KPK berjumlah empat orang setelah masa jabatan Busyro habis pada Desember 2014.

Sidang praperadilan lanjutan Jumat ini, mengagendakan pembuktian dari tim kuasa hukum KPK terhadap materi pembelaan praperadilan pihak Budi Gunawan. Putusan sidang praperadilan Budi Gunawan versus KPK dijadwalkan pada Senin (16/2/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com