Saksi Ahli: Mustahil Anggap Pimpinan KPK Harus Lima Orang
Fabian Januarius Kuwado
Kompas.com - 13/02/2015, 10:59 WIB
KPK tetap bisa bekerja meski tidak dipimpin oleh lima orang pimpinan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, pimpinan KPK tidak mutlak harus berjumlah lima orang.