JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali memastikan tidak akan hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan hari ini, Rabu (4/2/2015). Melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, Suryadharma tidak dapat memenuhi panggilan karena ada beberapa hal yang harus diklarifikasi terkait pemeriksaannya.
"Pada dasarnya, klien kami bermaksud menghadiri panggilan KPK tersebut, tetapi ada hal prinsip yang harus diklarifikasi terlebih dahulu," ujar Andreas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu siang.
Andreas mengatakan, ada keterangan yang keliru dalam surat panggilan tersebut. Dalam surat itu, tertulis bahwa Suryadharma akan diperiksa untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Dalam surat yang sama, tertera bahwa mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan itu akan diperiksa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka atas nama kliennya sendiri.
"Hal tersebut adalah suatu kekeliruan, di mana tidak sepatutnya SDA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diperiksa dan memberikan keterangan saksi dalam perkara yang sama," kata Andreas.
Menurut Andreas, kekeliruan tersebut akan mengurangi dan menghalangi hak Suryadharma sebagai tersangka dalam kasusnya tersebut. Ia mengatakan, kedatangannya sebagai kuasa hukum Suryadharma ke KPK untuk menjelaskan secara langsung bahwa Suryadharma tidak datang bukan karena mangkir.
"Ketidakhadiran SDA dalam panggilan KPK kali ini agar tidak disalahartikan bahwa SDA mangkir dari panggilan KPK," ujar dia.
Andreas mengatakan, KPK perlu menegaskan status pemeriksaan Suryadharma sebagai saksi atau tersangka. Jika hal tersebut merupakan suatu kekeliruan, Andreas meminta KPK mengklarifikasi kekeliruan tersebut sebelum pemeriksaan terhadap Suryadharma kembali dilakukan.
KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada Mei 2014. Namun, KPK hingga kini belum menahan politisi PPP itu. KPK masih mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011 sehingga Suryadharma belum ditahan. KPK menganggap, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menjerat Suryadharma telah menggurita. Kasus ini menjalar karena perbuatan korupsinya dilakukan dalam jangka waktu cukup lama dan dengan nilai korupsi yang besar.
Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.