"Herry Prastowo tidak hadir tanpa keterangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (3/2/2015).
Herry pertama kali dipanggil penyidik pada 19 Januari 2015. Namun, ia tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sedang bertugas ke luar negeri. Panggilan kedua kepada Herry dilakukan pada 26 Januari 2015. Herry kembali tidak hadir untuk diperiksa dengan alasan tengah menjalankan tugas operasi.
Selain Herry, dua saksi lain yang semestinya diperiksa penyidik sebagai saksi bagi Budi yaitu dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polisi Komisaris Besar (Pol) Ibnu Isticha dan Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji juga tidak hadir. Sama seperti Herry, Ibnu dan Sumardji telah tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK. Priharsa mengatakan, Ibnu dan Sumardji beralasan sakit sehingga tidak dapat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
"Penasihat Hukum (dari Ibnu dan Sumardji) mengantarkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Korps Brimob Polri," kata Priharsa.
Priharsa mengatakan, penyidik masih akan kembali melakukan panggilan kepada tiga saksi tersebut meski pun sudah tiga kali mengelak dari pemeriksaan. Ia menambahkan, KPK merasa belum perlu melakukan panggil paksa.
"Belum ada rencana itu," ujar Priharsa.
Padahal, sebelumnya Priharsa menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan, seseorang yang dua kali tidak memenuhi panggilan penyidikan, penyidik dapat memanggil paksa. Kalaupun tidak hadir, kata Priharsa, semestinya orang tersebut melampirkan alasan yang kuat mengenai ketidakhadirannya.
"Jika seseorang dipanggil berdasarkan penyidikan kemudian dia dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, penyidik dapat memanggil paksa," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, jika para saksi yang dipanggil penyidik terkait kasus yang menjerat Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan kedua, KPK akan menyurati para saksi dengan tembusan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno dalam panggilan ketiga.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan mekanisme prosedural agar pihak terkait memberikan perhatian terhadap pemeriksaan saksi bagi Budi. Bambang menilai, sebagai sesama lembaga penegak hukum, seharusnya anggota Polri menyadari kewajibannya memenuhi panggilan sebagai saksi.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.