Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Tindak Pidana Umum Polri Tiga Kali Mangkir Panggilan KPK

Kompas.com - 03/02/2015, 22:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Herry Prastowo kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Hingga kini, Herry sudah tiga kali tidak hadir ke Gedung KPK untuk diperiksa oleh penyidik.

"Herry Prastowo tidak hadir tanpa keterangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (3/2/2015).

Herry pertama kali dipanggil penyidik pada 19 Januari 2015. Namun, ia tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sedang bertugas ke luar negeri. Panggilan kedua kepada Herry dilakukan pada 26 Januari 2015. Herry kembali tidak hadir untuk diperiksa dengan alasan tengah menjalankan tugas operasi.

Selain Herry, dua saksi lain yang semestinya diperiksa penyidik sebagai saksi bagi Budi yaitu dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polisi Komisaris Besar (Pol) Ibnu Isticha dan Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji juga tidak hadir. Sama seperti Herry, Ibnu dan Sumardji telah tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK. Priharsa mengatakan, Ibnu dan Sumardji beralasan sakit sehingga tidak dapat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

"Penasihat Hukum (dari Ibnu dan Sumardji) mengantarkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Korps Brimob Polri," kata Priharsa.

Priharsa mengatakan, penyidik masih akan kembali melakukan panggilan kepada tiga saksi tersebut meski pun sudah tiga kali mengelak dari pemeriksaan. Ia menambahkan, KPK merasa belum perlu melakukan panggil paksa.

"Belum ada rencana itu," ujar Priharsa.

Padahal, sebelumnya Priharsa menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan, seseorang yang dua kali tidak memenuhi panggilan penyidikan, penyidik dapat memanggil paksa. Kalaupun tidak hadir, kata Priharsa, semestinya orang tersebut melampirkan alasan yang kuat mengenai ketidakhadirannya.

"Jika seseorang dipanggil berdasarkan penyidikan kemudian dia dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, penyidik dapat memanggil paksa," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, jika para saksi yang dipanggil penyidik terkait kasus yang menjerat Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan kedua, KPK akan menyurati para saksi dengan tembusan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno dalam panggilan ketiga.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan mekanisme prosedural agar pihak terkait memberikan perhatian terhadap pemeriksaan saksi bagi Budi. Bambang menilai, sebagai sesama lembaga penegak hukum, seharusnya anggota Polri menyadari kewajibannya memenuhi panggilan sebagai saksi.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com