Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto Lapor Komnas HAM, Pengacara Polri Berang

Kompas.com - 31/01/2015, 14:37 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Kepolisian RI mengkritik langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang melaporkan perkara yang membelitnya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurut dia, langkah itu sangat memalukan dan tidak sesuai prosedur yang seharusnya dilakukan. "Kalau sekarang lapor ke Komnas HAM, kerdil! Memalukan itu! Langkah hukum kan harusnya dia (Bambang) tahu karena dia latar belakangnya adalah advokat," kata kuasa hukum Polri, Frederich Yunadi, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Frederich mengatakan, Bambang Widjojanto seharusnya menempuh prosedur hukum yang ada apabila tidak terima akan penetapan dirinya sebagai tersangka. Misalnya, dia mencontohkan, Bambang bisa saja melapor ke Propam ataupun Irwasum Polri. "Itu baru prosedur benar, bukan malah safari ke Komnas HAM!" kata dia.

Frederich pun berang apabila dikatakan penyidik Polri tidak profesional karena tidak mematuhi prosedur yang ada dalam penyidikan seperti saat penangkapan langsung kepada Bambang. "Itu aturan dari mana? Belajar dululah, Perkap (Peraturan Kapolri) itu ada belasan, kalau belum tahu kok merasa sudah lebih tahu dari Polri? Polri bisa melakukan penangkapan, penggeledahan, ataupun penembakan," ucap dia.

Penangkapan Bambang di Depok beberapa waktu lalu, kata Frederich, karena penyidik Polri menanggap Bambang membahayakan. "Sejauh mana bahayanya, jangan tanya saya! Itu wewenang penyidik!" tukasnya. Dia juga tak sepakat apabila Bambang harus diperlakukan khusus lantaran pejabat negara. "Sebutkan pasal apa ada privilege untuk pejabat negara. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum!" ungkap Frederich.

Seperti diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010 lalu. Saat itu, Bambang adalah pengacara salah satu calon bupati, yaitu Ujang Iskandar, yang akhirnya dimenangkan oleh MK. Atas tuduhan itu, Bambang langsung ditangkap untuk menjalani pemeriksaan perdana. Dengan tangan diborgol, Bambang pun dibawa ke Bareskrim Polri setelah mengantar anaknya bersekolah di Depok.

Setelah penangkapan itu, Bambang menolak diperiksa. Dia kemudian dibebaskan setelah ada desakan publik dan perintah dari Presiden Joko Widodo. Namun, Bambang kemudian melaporkan ketidaktaatan prosedur yang dilakukan penyidik Polri itu ke Komnas HAM dan Ombudsman RI. Bambang kini mengajukan pengunduran diri dari KPK karena ingin menghadapi proses hukum di Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com