JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mempertanyakan hak imunitas yang disuarakan beberapa pihak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Aziz, pemberian hak imunitas tersebut melanggar undang-undang dan konstitusi yang berlaku.
"Itu akan melanggar azas kesamaan di mata hukum yang berlaku universal. Akan menimbulkan kecemburuan dalam menerapkan kesamaan di mata hukum," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015) petang.
Aziz menjelaskan, hak imunitas yang diminta KPK akan bertentangan dengan Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945. Hak imunitas juga, lanjut dia, akan melanggar Pasal 48 tahun 2009 tentang kesamaan di mata hukum.
Saat disinggung mengenai DPR yang juga memiliki hak imunitas, Aziz menjelaskan bahwa hak imunitas yang dimiliki DPR berbeda dengan yang diminta untuk KPK.
"Hak imunitas di DPR tidak untuk yang sudah masuk proses penyidikan. Imunitas yang di DPR, berlaku saat di ruang sidang, saat paripurna, dan saat melaksanakan tugas," jelas Aziz.
Karena bertabrakan dengan UU itu, kata Aziz, jika Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang mengizinkan hak imunitas KPK, maka kecil kemungkinan DPR akan menerimanya.
Wakil ketua KPK Adnan Pandu Praja sebelumnya mengatakan, KPK berencana meminta Impunitas kepada Presiden. (baca: Adnan Pandu Praja: KPK akan Minta Impunitas)
"Kita perlu minta. Kemarin sudah dibicarakan, semua pegawai di KPK minta dibuat dalam Perppu. Harapannya, agar dikeluarkan secepatnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Pak Bambang Widjojanto dan impunitas buat kami," kata Pandu.
"Kekebalan diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak terhambat. Kami tidak berdaya karena ada kriminalisasi. Negara kita negara hukum, (perlu) ada impunitas sehingga kita terproteksi lagi," tambah Pandu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.