JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal yang baru, Irjen Budi Waseso, mengatakan bahwa kasus yang menimpa Komjen Budi Gunawan tidak akan memengaruhi hubungan antara Bareskrim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabareskrim mengatakan, pihaknya dan KPK akan tetap saling melakukan koordinasi untuk penanganan kasus-kasus yang berada di Bareskrim maupun di KPK.
"Itu ketentuan, kan kita ada MOU, ada aturan undang-undang yang mengatur, saya kira secara normatif tetap akan koordinasi," ujar Budi di sela-sela menghadiri acara pengarahan Pelaksana Tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti kepada para Kapolda se-Indonesia dan perwira menengah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Budi menambahkan, ada aturan yang terikat antara Bareskrim dan KPK sehingga kedua lembaga tersebut harus saling menghormati dan menjunjung tinggi norma-norma yang sudah diatur.
Terkait proses hukum Budi Gunawan di KPK, Budi mengatakan, Bareskrim menghormati proses hukum tersebut. Pihaknya memberi ruang kepada KPK untuk melakukan proses penyidikan. (Baca: Kasus Budi Gunawan, KPK Panggil Kapolda Kaltim dan Wakapolres Jombang)
"Kita lihat, kalau sesuai prosedur norma hukum silakan. Kita kan menjunjung dan menghormati hukum. Silakan," ucap Budi.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi Gunawan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi Gunawan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal (Pol) Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.